Jakarta, RadarEkspres – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Senin, 10 Februari 2025. Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono,, sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Menteri Desa yang dianggap merendahkan profesi wartawan dengan istilah “wartawan abal-abal dan bodrex.”
Meskipun Menteri Desa tidak bermaksud menyinggung seluruh wartawan, pernyataannya memicu berbagai tafsir yang dinilai merugikan profesi jurnalis. Oleh karena itu, AKPERSI menuntut Menteri Desa untuk meminta maaf secara terbuka dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Aksi ini dihadiri oleh sejumlah pengurus AKPERSI, termasuk Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jawa Barat, Baday, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, serta Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi, Ahmad, beserta jajarannya. Para peserta aksi awalnya diperkirakan berjumlah 100 orang berdasarkan surat pemberitahuan ke Kapolda Metro Jaya. Namun, akibat kondisi cuaca yang hujan, jumlah peserta yang hadir sekitar 30 orang, dan aksi baru dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Dalam orasinya, Rino Triyono menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga, serta aparat penegak hukum untuk tidak merendahkan, mengintimidasi, maupun mengintervensi kerja jurnalistik.
“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi agar Pak Menteri meminta maaf secara terbuka dan memastikan tidak ada lagi pernyataan yang merendahkan profesi wartawan. Banyak cara yang lebih elegan dalam berkomunikasi tanpa menyinggung pihak lain. Di AKPERSI, kami rutin mengadakan pendidikan dan pelatihan jurnalistik untuk meningkatkan kompetensi anggota kami. Oleh karena itu, kami meminta Pak Menteri lebih bijak dalam memberikan pernyataan di ruang publik. Seperti kata senior saya, orang bijak berpikir dulu sebelum berbicara, bukan sebaliknya,” ujar Rino dalam orasinya.
Aksi berjalan dengan tertib selama kurang lebih satu jam, di bawah pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Selama aksi berlangsung, Ketua Umum AKPERSI bersama perwakilan lainnya berkomunikasi langsung dengan pihak Kemendes PDTT. Perwakilan AKPERSI, yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua DPD AKPERSI Banten, dan Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, akhirnya diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Dr. Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Taufik Madjid menyampaikan klarifikasi bahwa Menteri Desa tidak bermaksud menyinggung seluruh wartawan. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut hanya ditujukan kepada oknum tertentu, bukan kepada seluruh jurnalis.
“Terima kasih kepada AKPERSI yang telah menyampaikan aspirasinya. Saya ingin menegaskan bahwa Pak Menteri tidak memiliki niat untuk menjustifikasi seluruh wartawan. Demi Allah, yang dimaksud beliau adalah oknum tertentu. Kami juga telah merilis pernyataan resmi dari kementerian bahwa jika pernyataan tersebut menimbulkan multitafsir dan melukai hati insan pers, maka Pak Menteri meminta maaf. Bahkan, beliau telah menyampaikan permintaan maaf melalui salah satu media streaming. Jadi, tuntutan agar Pak Menteri meminta maaf sudah dipenuhi, dan kami berharap para wartawan tetap menjalankan tugasnya secara profesional,” ujar Dr. Taufik Madjid.
Dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf tersebut, AKPERSI berharap tidak ada lagi pernyataan yang dapat merugikan profesi jurnalis di masa depan.
Rilis DPP AKPERSI
Editor: Alvin