Sumatera Utara, RadarEkspres – Keluarga Mutia Pratiwi (26) alias Sela, korban pembunuhan sadis di Tanah Karo, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjerat tersangka utama, JFJ alias Jo, dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka menilai pasal yang dikenakan saat ini, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, tidak sesuai dengan beratnya perbuatan tersangka.
“Tidak tepat jika pelaku utama hanya dikenakan Pasal 351. Seharusnya, Pasal 338 dan 340 KUHP diterapkan, karena pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan dan cara yang sangat kejam. Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Hans Silalahi, saat mendatangi Kantor Kejatisu pada Senin (10/2) siang.
Hans juga meminta Kajatisu untuk meninjau ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan oleh penyidik kepolisian. Ia menegaskan bahwa rekonstruksi kasus menunjukkan tindakan yang sangat keji, termasuk adegan di mana korban mengalami kekerasan berulang kali.
“Dalam rekonstruksi yang diperagakan beberapa hari lalu, tersangka memperlakukan korban dengan sangat keji dan tidak manusiawi. Salah satu adegan yang paling mengerikan adalah ketika tersangka memasukkan benda tumpul dan memukuli korban berulang kali dengan sapu hingga tewas. Apalagi, pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hans berharap agar Kejaksaan benar-benar mempertimbangkan kembali pasal yang diterapkan sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Kami mohon Kejatisu bersikap adil dengan menerapkan pasal yang sesuai. Fakta-fakta dalam rekonstruksi sudah jelas menggambarkan kebrutalan yang dilakukan pelaku,” tegasnya.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Medan. Alasannya, mereka khawatir adanya intervensi atau tekanan jika persidangan tetap dilakukan di Kota Pematangsiantar, mengingat tersangka memiliki pengaruh di daerah tersebut.
“Kami berharap persidangan dipindahkan ke Medan demi kenyamanan dan keamanan keluarga korban,” pungkas Hans.
Sementara itu, ibu korban masih larut dalam kesedihan dan hanya mampu menyampaikan permohonannya dengan suara lirih.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Kami mohon, sidangnya digelar di Medan,” ucapnya pelan.
Sebagai informasi, Mutia Pratiwi alias Sela ditemukan tewas di Kabupaten Karo setelah sebelumnya diduga dibunuh secara sadis di salah satu ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Rekonstruksi yang digelar pada Rabu (22/1/2025) menghadirkan enam pelaku, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi (DPO). Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, tersangka utama dalam kasus ini adalah JFJ alias Jo. Selain itu, terdapat beberapa tersangka lain dengan peran signifikan, yaitu:
- S: membantu mengangkat dan membuang jasad korban.
- EI: turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
- JHS & HP (oknum anggota kepolisian): mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya.
Hingga saat ini, keluarga korban berharap pihak berwenang memberikan keadilan seadil-adilnya atas tragedi yang menimpa Mutia Pratiwi. (Tim)