Medan, RadarEkspres – Arini Ruth Yuni Siringoringo, yang diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, bersama Erika Siringoringo dan Nur Intan Br Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Namun, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, ketiga tersangka berpotensi dijemput paksa oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara.
Penyidik Polrestabes Medan membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. “Kami sudah dua kali melayangkan panggilan terhadap tersangka AR, ER, dan NR, namun mereka tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujar salah satu penyidik.
Lebih lanjut, penyidik menegaskan bahwa surat perintah penjemputan telah disiapkan. “Kuasa hukum mereka memang telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama,” tambahnya.
Aksi Unjuk Rasa dan Dugaan Intervensi Hukum
Di tempat terpisah, kuasa hukum Erika Siringoringo bersama sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan “Sahabat Erika” menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa menuntut agar pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.
Namun, aksi ini menuai reaksi dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut sebagai upaya intervensi hukum. Bahkan, kuasa hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice terhadap penyidik Polrestabes Medan.
Pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut terkesan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. “Selama ini kepolisian dan pengadilan telah bekerja dengan baik. Biarkan mereka menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.
Dalam sistem peradilan pidana, SP3 hanya dapat diterbitkan jika terdapat alasan yang sah, seperti:
- Tidak cukup bukti,
- Peristiwa yang dipersangkakan bukan merupakan tindak pidana,
- Perkara harus dihentikan demi hukum, atau
- Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan pelapor.
Namun, dalam kasus ini, penyidik menetapkan Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Br Siringoringo, dan Nur Intan Br Nababan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
“Tidak mungkin terjadi pengeroyokan oleh dua orang terhadap tiga orang. Fakta di lapangan justru sebaliknya,” tegas penyidik.
Penetapan tersangka ini didukung oleh bukti forensik berupa visum serta keterangan saksi-saksi.
Pihak Keluarga Minta Proses Hukum Tidak Diintervensi
Pihak keluarga korban meminta agar Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes Medan tidak terpengaruh oleh aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.
“Hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Siapa yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.
Fiat Justitia Ruat Caelum – Tegakkan Keadilan Walau Langit Runtuh.
(Tim)

















