• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home Breaking News

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Erika Siringoringo dkk Ditetapkan sebagai Tersangka

in Breaking News, NASIONAL
0
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Erika Siringoringo dkk Ditetapkan sebagai Tersangka
259
SHARES
810
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, RadarEkspres – Arini Ruth Yuni Siringoringo, yang diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, bersama Erika Siringoringo dan Nur Intan Br Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Namun, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, ketiga tersangka berpotensi dijemput paksa oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara.

Baca:

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026

Penyidik Polrestabes Medan membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. “Kami sudah dua kali melayangkan panggilan terhadap tersangka AR, ER, dan NR, namun mereka tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujar salah satu penyidik.

Lebih lanjut, penyidik menegaskan bahwa surat perintah penjemputan telah disiapkan. “Kuasa hukum mereka memang telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama,” tambahnya.

Aksi Unjuk Rasa dan Dugaan Intervensi Hukum

Di tempat terpisah, kuasa hukum Erika Siringoringo bersama sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan “Sahabat Erika” menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa menuntut agar pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Namun, aksi ini menuai reaksi dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut sebagai upaya intervensi hukum. Bahkan, kuasa hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice terhadap penyidik Polrestabes Medan.

Pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut terkesan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. “Selama ini kepolisian dan pengadilan telah bekerja dengan baik. Biarkan mereka menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.

Dalam sistem peradilan pidana, SP3 hanya dapat diterbitkan jika terdapat alasan yang sah, seperti:

  1. Tidak cukup bukti,
  2. Peristiwa yang dipersangkakan bukan merupakan tindak pidana,
  3. Perkara harus dihentikan demi hukum, atau
  4. Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan pelapor.

Namun, dalam kasus ini, penyidik menetapkan Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Br Siringoringo, dan Nur Intan Br Nababan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

“Tidak mungkin terjadi pengeroyokan oleh dua orang terhadap tiga orang. Fakta di lapangan justru sebaliknya,” tegas penyidik.

Penetapan tersangka ini didukung oleh bukti forensik berupa visum serta keterangan saksi-saksi.

Pihak Keluarga Minta Proses Hukum Tidak Diintervensi

Pihak keluarga korban meminta agar Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes Medan tidak terpengaruh oleh aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.

“Hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Siapa yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.

Fiat Justitia Ruat Caelum – Tegakkan Keadilan Walau Langit Runtuh.

(Tim)

Tags: Mangkir dari Panggilan Penyidik
Previous Post

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo Desak Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

Next Post

LBH No Viral No Justice Perluas Jangkauan, DPC Luwu Segera Terbentuk

Related Posts

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter
Breaking News

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:
Breaking News

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Breaking News

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang
Breaking News

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat
Breaking News

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026
Next Post
LBH No Viral No Justice Perluas Jangkauan, DPC Luwu Segera Terbentuk

LBH No Viral No Justice Perluas Jangkauan, DPC Luwu Segera Terbentuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Mei 5, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Mei 5, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.