Toraja Utara | RadarEkspres — Dugaan adanya aktivitas penambangan tanpa izin di Toraja Utara kembali menjadi perhatian publik. Temuan lapangan dan pernyataan pejabat pemerintah dinilai memperkuat indikasi lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah tersebut, Senin (9/12/2025).
Dalam wawancara bersama Tim Investigasi Kolaborasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Toraja Utara, Robyantha, mengungkap bahwa terdapat kegiatan penambangan yang sudah berlangsung lama namun belum mengantongi izin resmi. Lokasi yang dipersoalkan berlokasi di Lembang Parinding, Kecamatan Sesean, yang disinyalir beroperasi tanpa legalitas.
“Kami sedang melakukan pendataan antara penambangan berizin dan tidak berizin. Saya yakin aktivitas di lokasi itu tidak memiliki izin,” ujar Roby.
Robyantha menegaskan bahwa setiap transaksi material tambang wajib didukung izin resmi, tanpa pengecualian.
“Kalau ada transaksi material, maka wajib ada izin, apa pun alasannya,” tegasnya.

Hasil pemantauan Tim Investigasi pada 26 November dan 3 Desember 2025 menemukan keberadaan alat berat, aktivitas pengerukan material, dan truk pengangkut yang beroperasi aktif di lokasi tersebut.
Robyantha juga menyebut bahwa indikasi meningkatnya aktivitas pertambangan muncul di beberapa titik wilayah Toraja Utara.
“Tahun 2022 kami sudah keluarkan imbauan agar para pelaku tambang segera mengurus izin. Namun saat ini kami akan melakukan pendataan ulang karena jumlah lokasinya semakin banyak,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penataan DLH, Anton, mengatakan bahwa pendataan baru mulai dilaksanakan pada Jumat, 5 Desember 2025, sehingga menimbulkan ketidaksamaan informasi antara fakta lapangan, pernyataan kepala dinas, dan langkah teknis pemerintah.
Ketua LSM Kanalis Jade Indonesia (L-KAJI), Rangga, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya permasalahan struktural yang perlu segera ditangani.
“Jika pejabat mengakui adanya aktivitas yang belum berizin sementara alat berat terlihat beroperasi, itu bukti ketidakseriusan pengawasan. Situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Investigasi juga mencatat bahwa perhatian publik terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Toraja Utara telah muncul berulang sejak 2021 hingga 2025, memperlihatkan persoalan berkelanjutan yang belum terselesaikan.
Seluruh informasi dalam laporan ini masih bersifat indikatif dan memerlukan pemeriksaan resmi serta verifikasi teknis dari instansi berwenang.
(Ryu/Red)
Laporan: Tim Investigasi
















