RADARNKRI.Com l Gowa – Banyak orang pasti bertanya utamanya Masyarakat Kabupaten Gowa bagaimana kini nasib dan kabar dari Lebong Binti Baso yang terjerat Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Car Free Day (CFD) Sungguminasa yang sudah masuk 5 bulan tidak ada kabar.
Radar Ekspres.Com mencoba menelusuri melalui kuasa Hukum Lebong Binti Baso sebagai terdakwa yang saat ini proses hukumnya sementara bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Senin 15/10
Minggu lalu agenda persidangan terdakwa Lebong sudah memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dimana tuntutan JPU yakni menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Sementara agenda persidangan pada hari Selasa (16/10) adalah agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, yakni Khaeril Jalil dan Hari Sakti Zabri.
“Setelah kami mendengar dan mempelajari tuntutan JPU terhadap terdakwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan menurut analisa yuridis kami, unsur tindak pidana pemerasan tidak ada yang terpenuhi sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP,” jelas Khaeril
Dalam pembacaan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa di dalam persidangan, ada beberapa point yang diuraikannya, mulai dari fakta persidangan yang terungkap melalui keterangan saksi, baik saksi a charge maupun a de charge, keterangan terdakwa, bukti petunjuk dan analisa yuridis.
“Dari semua keterangan saksi maupun terdakwa di persidangan terungkap bahwa terdakwa Lebong tidak pernah memaksa, menekan, mengancam atau melakukan tindakan kekerasan kepada pedagang agar terdakwa diberi uang kebersihan,” tambah Sekretaris LMP Macab Gowa itu.
Sementara unsur tindak pidana pemerasan berdasarkan rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP, kata Khaeril, harus ada unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud untuk memberikan barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaaan orang itu atau orang lain.
“Dakwaan maupun tuntutan Jaksa kepada terdakwa kan Pasal 368 ayat (1) KUHP, sehingga unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus terungkap di persidangan. Sementara yang terungkap di persidangan hanya masalah pengambilan uang kebersihan oleh terdakwa tanpa retribusi resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Dalam permohonan pembelaannya, Penasihat Hukum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa Lebong dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.(Ilyas)