• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home NASIONAL

Bamsoet: Perubahan UUD NRI 1945 Tidak Dapat Dilakukan Tanpa Kehendak Rakyat

in NASIONAL
0
249
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarnkri.com, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai para founding fathers Bangsa Indonesia sangat arif dan bijaksana dalam proses penyusunan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak melarang adanya amandemen yang dilakukan oleh generasi bangsa. Mereka menyadari, konstitusi secara alamiah akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat. Mengingat tantangan yang dihadapi selalu berbeda dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

“Dalam kerangka itulah, pada tahun 1999 sampai 2002, MPR RI telah mewujudkan reformasi konstitusi Indonesia melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Perubahan tersebut telah mengantarkan bangsa Indonesia memasuki babak baru yang mengubah sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speech pada Seminar Nasional ‘Refleksi 20 Tahun Pelaksanaan UUD NRI 1945’, diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/19).

Baca:

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Mei 18, 2025

Ancaman Krisis Moneter Bayangi Indonesia, Rupiah Melemah Tajam

April 18, 2025
DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat Kepada Lomboan Djahamou Sebagai Ketua DPD Nusa Tenggara Timur

DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat Kepada Lomboan Djahamou Sebagai Ketua DPD Nusa Tenggara Timur

Maret 29, 2025
PT. BOS Gelar Aksi Sosial: Berbagi Sembako untuk Pengguna Jalan dan Pemulung

PT. BOS Gelar Aksi Sosial: Berbagi Sembako untuk Pengguna Jalan dan Pemulung

Maret 26, 2025

Legislator Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menjelaskan, berbagai perubahan konstitusi telah memberikan landasan yang kuat dalam mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Namun demikian, keberhasilan reformasi konstitusi tidaklah menjamin apa yang dikehendaki oleh konstitusi dapat segera terwujud. Karena pada tingkat implementasi dapat saja ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, yang apabila dikaji justru bertentangan dengan nilai-nilai ideal yang terkandung dalam konstitusi.

“Misalnya, suksesnya Pemilu Serentak 2019 sebagai amanat UUD NRI 1945 Pasal 22E, patut kita syukuri. Namun demikian, Pemilu Serentak 2019 masih menyisakan masalah, salah satunya polarisasi di dalam masyarakat. Banyaknya berita bohong, ujaran kebencian, saling hujat sesama anak bangsa, saling fitnah, persekusi di media sosial yang terus berlanjut sampai sekarang adalah contoh-contoh yang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam konstitusi,” jelas Bamsoet.

Contoh lainnya, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 dalam praktik hanya ditafsirkan pemilihan kepada daerah secara langsung. Hal ini menimbulkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan melalui APBN atau APBD. Padahal, kondisi sosial masyarakat masih terjebak dalam kemiskinan dan kesenjangan.

“Politik uang yang marak terjadi dalam pemilihan kepala daerah juga telah menimbulkan moral hazard yang luas di masyarakat,” tutur Bamsoet.

Tak heran, jika setelah 20 tahun berjalan sejak dilakukan amandemen pertama pada tahun 1999, kini mulai dirasakan masih ada ruang-ruang kosong dalam konstitusi. Mengingat penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan berjalan beriringan dengan dinamika perkembangan masyarakat.

“Ada berbagai pendapat. Pertama, ingin kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kedua, penyempurnaan melalui amandemen ke-5. Ketiga, perubahan menyeluruh UUD NRI 1945 yang telah empat kali dilakukan perubahan. Keempat, menghendaki perubahan terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN. Dan kelima, pandangan yang menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” papar Bamsoet.

Terhadap berbagai pandangan tersebut, Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menerangkan, MPR RI mencoba menyikapinya dengan melakukan kajian secara cermat dan mendalam. Kalaupun pada akhirnya perlu dilakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima UUD NRI 1945, maka hakikat dari semangat pembentukan Undang-Undang Dasar oleh para pendiri bangsa harus tetap menjiwai rumusan perubahan kelima tersebut.

“Pasal 37 UUD NRI 1945 memang memberi kemungkinan adanya perubahan Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, perubahan konstitusi tidaklah dapat dilakukan tanpa adanya kehendak dari rakyat selaku pemilik kedaulatan itu sendiri. Sehingga untuk mengubahnya harus digunakan cara yang khusus dan prosedur yang lebih ketat apabila dibandingkan dengan prosedur untuk mengubah undang-undang,” pungkas Bamsoet. (*)

Previous Post

Membentuk Karakter Anak Harus Bersinergi

Next Post

Prof HM Nurdin Abdullah, Ingin Mendengarkan Langsung Program Prioritas Setiap Daerah

Related Posts

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah
Breaking News

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Mei 18, 2025
Breaking News

Ancaman Krisis Moneter Bayangi Indonesia, Rupiah Melemah Tajam

April 18, 2025
DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat Kepada Lomboan Djahamou Sebagai Ketua DPD Nusa Tenggara Timur
Breaking News

DPP LBH No Viral No Justice Berikan Mandat Kepada Lomboan Djahamou Sebagai Ketua DPD Nusa Tenggara Timur

Maret 29, 2025
PT. BOS Gelar Aksi Sosial: Berbagi Sembako untuk Pengguna Jalan dan Pemulung
Breaking News

PT. BOS Gelar Aksi Sosial: Berbagi Sembako untuk Pengguna Jalan dan Pemulung

Maret 26, 2025
Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Bertugas di Way Kanan
Breaking News

Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Bertugas di Way Kanan

Maret 18, 2025
LBH No Viral No Justice dan PT BOS Gelar Pendidikan Jurnalistik Bertema “Jurnalisme Advokasi”
Breaking News

LBH No Viral No Justice dan PT BOS Gelar Pendidikan Jurnalistik Bertema “Jurnalisme Advokasi”

Maret 15, 2025
Next Post

Prof HM Nurdin Abdullah, Ingin Mendengarkan Langsung Program Prioritas Setiap Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Mei 18, 2025
Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi Kutuk Tindakan Kriminalisasi Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa

Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi Kutuk Tindakan Kriminalisasi Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa

Mei 18, 2025
IWOI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik, Pemprov Sulsel Beri Apresiasi

IWOI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik, Pemprov Sulsel Beri Apresiasi

Mei 15, 2025
Rapat Koordinasi Panitia Qurban Masjid Raudhatul Mufhlihien menjelang Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H

Rapat Koordinasi Panitia Qurban Masjid Raudhatul Mufhlihien menjelang Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H

Mei 13, 2025

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023
Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

Oktober 28, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Mei 18, 2025
Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi Kutuk Tindakan Kriminalisasi Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa

Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi Kutuk Tindakan Kriminalisasi Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa

Mei 18, 2025
IWOI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik, Pemprov Sulsel Beri Apresiasi

IWOI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik, Pemprov Sulsel Beri Apresiasi

Mei 15, 2025
Rapat Koordinasi Panitia Qurban Masjid Raudhatul Mufhlihien menjelang Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H

Rapat Koordinasi Panitia Qurban Masjid Raudhatul Mufhlihien menjelang Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H

Mei 13, 2025

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Ya, Ampun. Seorang Anak Tega Tebas Leher Ibu Kandung di Jalan Tinumbu Lr. 148  

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.