RADARNKRI.Com I Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Cabang Pelabuhan menangkap buronan kasus dugaan korupsi dana bantuan LPDB – KUMKM Kementrian Koperasi, Rusdianto, kamis 26/07/2018.
Rusdianto merupakan Ketua Koperasi Agung Lestari. Ia juga adalah buronan kejaksaan, setelah melarikan diri selama hampir satu tahun.
Namun langkahnya pelariannya harus terhenti, ketika anggota Kejari Cabang Pelabuhan Makassar bersama personel kepolisian mendatangi rumahnya di daerah BTN Pao-pao, Gowa, sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis (26/7/2018) pagi tadi.
Buronan kejaksaan ini ditangkap, ketika Rusdianto ingin berangkat kerja. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Akan tetapi ia terlihat pasrah saat penyidik akan membawanya ke atas mobil tahanan.
“Tersangka Rudianto selaku Ketua KSP Agung Lestari sudah lama kita cari, akhirnya kita dapat di rumahnya. Sudah lebih tiga kali tersangka kita panggil, tapi selalu mangkir. Makanya yang bersangkutan kita jemput paksa,” kata Andi Irfan.
Ia menjelaskan, jika penjemputan paksa ini dilakukan, lantaran Rusdianto selama enam bulan tak pernah hadir menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.
Lanjut Andi Irfan, bahwa Rusdianto dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi, karena telah menandatangani perubahan anggaran dasar koperasi, sehingga terjadi perubahan pengurus KSP Agung Lestari.
“Tersangka akan kita periksa dalam tersangka. Setelah itu secepatnya perkara ini kita limpahkan ke pengadilan,”sambungnya.
Dari informasi dihimpun, tersangka menanda tangani surat perjanjian pinjaman sebesar Rp2 miliar dengan pihak LPDB-KUMKM. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar pada tahun 2013.
Tak hanya Rudianto yang menjadi tersangka. Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makassar terlebih dahulu menyeret pelaku Suwondo yang sudah divonis di Pengadilan dan saat inu mendekam di lapas Klas 1 Makassar.(WI)