• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home NASIONAL

Dendam Membara Membuat KM Gelap Mata, Satu Tewas Ditempat Dan Dua Orang Kritis

in NASIONAL
0
249
SHARES
778
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARNKRI.Com I Jakarta – Api cemburu membuat KM (39) gelap mata, sehingga dengan sengaja menabrakan mobil ke tiga orang temannya.

Kejadian itu terjadi usai pelaku, para korban dan sejumlah temannya berpesta minuman keras di Jalan Kopi, Tambora, Jakarta Barat.

Baca:

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026
Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Februari 4, 2026
Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Februari 3, 2026
Ketika Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, LBH No Viral No Justice Angkat Suara

Ketika Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, LBH No Viral No Justice Angkat Suara

Januari 30, 2026

Akibatnya, satu teman KM berinisial DP (32) tewas, sementara dua lainnya CK (30) dan IM (32) mengalami luka berat. KM juga disebut marah karena merasa diejek oleh teman-temannya itu.

Mulanya, kasus itu dilaporkan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas. Tetapi, polisi akhirnya dapat mengungkap kalau kasus tersebut merupakan pembunuhan dengan modus menabrak korbannya.

“Dilaporkan laka lantas, tapi setelah penyelidikan, yang ditemukan bukan laka lantas, tapi pembunuhan dengan sengaja menabrak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta, kepada wartawan, Rabu (25/4/2018).

Mulanya, kasus itu dilaporkan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas. Tetapi, polisi akhirnya dapat mengungkap kalau kasus tersebut merupakan pembunuhan dengan modus menabrak korbannya.

“Dilaporkan laka lantas, tapi setelah penyelidikan, yang ditemukan bukan laka lantas, tapi pembunuhan dengan sengaja menabrak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta, kepada wartawan, Rabu (25/4/2018).

Edy menjelaskan, KM bersama tiga temannya, serta beberapa wanita, sedang melakukan pesta miras saat itu. Pelaku cemburu lantaran ketiga korban duduk dekat dengan kekasihnya, saat berpesta.

“Pacarnya pelaku ini duduk di samping korban, dipanggil-panggil tidak mau, dia cemburu. Setelah itu bubar pergi, tepatnya di depan Bank Victoria, Jalan Kopi, Tambora, korban pergi dan kemudian ditabrak oleh pelaku,” terangnya.

Tidak hanya cemburu, pelaku juga marah lantaran merasa diejek-ejek karena teman-temannya menggeber-geberkan gas kendaraan usai berpesta.

Pertama, KM menabrak dua orang temannya yaitu IM dan CK, hingga mengalami luka berat. Setelah itu, ia menabrak DP hingga meninggal dunia di tempat.

“Setelah itu korban DP ditabrak, mental, sehingga kepalanya membentur di trotoar sehingga meninggal dunia,” kata Edy.

Setelah kejadian, pelaku hendak melarikan diri ke Palembang dengan menyeberang melalui pelabuhan Merak, Banten ke pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pelaku akhirnya ditangkap setelah menyeberang ke Bakauheni.

Pelaku melarikan diri, tujuannya ke Palembang. Dia memang asli dari Tangerang, tapi lama dan pernah merantau ke Palembang,” tambah dia.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan pelaku di Mapolres Metro Jakarta Barat. Adapun barang bukti yang diperoleh yaitu satu unit mobil Suzuki Ignis, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, satu unit sepeda motor Honda CBR dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Acaman pasal ini masing-masing 15 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.(BI)

Tags: Dendam Membara Membuat KM Gelap MataSatu Tewas Ditempat Dan Dua Orang Kritis
Previous Post

2.500 Personil Brimob Disiapkan, Untuk Apa Ya?

Next Post

Elektabilitas Diungguli Partai Lain, Akbar:  Ini Konpetitif Partai Semakin Tinggi

Related Posts

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Breaking News

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026
Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum
Breaking News

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Februari 4, 2026
Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium
Breaking News

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Februari 3, 2026
Ketika Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, LBH No Viral No Justice Angkat Suara
Breaking News

Ketika Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, LBH No Viral No Justice Angkat Suara

Januari 30, 2026
Kasus Pelecehan Seksual di Salah Satu Pantai Masuk Proses Hukum, LBH No Viral No Justice: Tidak Boleh Ada Toleransi
Breaking News

Kasus Pelecehan Seksual di Salah Satu Pantai Masuk Proses Hukum, LBH No Viral No Justice: Tidak Boleh Ada Toleransi

Januari 19, 2026
Sukses Tingkatkan Pertanian, Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo
Breaking News

Sukses Tingkatkan Pertanian, Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo

Januari 9, 2026
Next Post

Elektabilitas Diungguli Partai Lain, Akbar:  Ini Konpetitif Partai Semakin Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Maret 8, 2026
Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Maret 4, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Maret 8, 2026
Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Maret 4, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.