“Kami menerima aduan beserta rekaman viral oknum ASN, diduga mengarahkan bawahannya dengan menyebut-nyebut nama Gubernur, Pj. Wali Kota dan Camat. Maka kami memberi waktu hingga Senin, 9 November 2020 kepada Wali Kota terkait pelanggaran itu,” tukasnya.
“Apabila tidak memberikan sanksi tegas, LIRA akan mengadukan hal tersebut kepada Kemendagri, KASN, Ombudsman serta melakukan upaya dianggap perlu,” pungkasnya.
Mendampingi Irwan, Ahmad Nur juga membacakan poin penting beberapa tuntutan yaitu ;
1. Bawaslu dan Inspektorat harus melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan Pilkada.
2. Bawaslu harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktifitas ASN yang berindikasi pada ketidaknetralan.
3. Bawaslu harus menindak segala bentuk pelanggaran oleh ASN tanpa pandang bulu.
4. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus menindak dan memberi sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan aktifitas politik.
5. ASN harus mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa.
Sekretaris LIRA Sulsel tersebut juga mengingatkan ASN yang terbukti tidak netral mesti diberikan sanksi, karena melanggar UU ASN terkait netralitas. (@ly)