MAROS, Radar Ekspres – Tambang galian C beroperasi di Dusun Baru Lotong Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, diduga ilegal, tak berizin.
Kebun yang digali itu dijadikan tambang galing C dan saat ini menjadi kubangan tersebut adalah milik masyarakat setempat, untuk memenuhi adanya permintaan tanah merah dari per kereta apian yang ada di Kabupaten Maros. Warga mengaku, proses penambangan tersebut diduga tidak berizin secara tertulis,” ujarnya.
“Kalau izinnya saya rasa tidak ada pak. Kalau Pak Colleng Saya tau itu, Paling dia Pakai 1 ijin dia pakai di tempat lain juga, tidak ada secara tertulis,” ujar Warga, Kamis, 26 Januari 2023.
Akibat praktik galian C tersebut, berdampak negatif terutama terhadap lingkungan jarak dari Rumah Perkampungan Warga Sekitar 300 meter yang terletak di Dusun Baru Lotong Desa Tompobulu, kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros.
“Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di Dusun Baru Lotong Desa Tompobulu, kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros akan semakin parah,” ujar Warga Setempat.
Sampai saat ini belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C. Hingga saat ini, usaha galian C di Dusun Batu Lotong Desa Tompobulu, kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros merupakan usaha yang diduga ilegal.
Hal ini dilihat dari bentuk usaha yang tidak memiliki surat Izin Usaha Penambangan (IUP), tidak memiliki izin Produksi, Ijin Lingkungan Hidup serta tidak ada Perda Kabupaten Maros yang mengatur tentang galian C.
Oleh karena itu, Warga setempat Sebut saja (RU) mendesak Pemkab Maros untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Maros, melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha galian C.
“kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memberikan sanksi tegas bagi pelaku tambang galian C,” tutup RU
Hingga berita ini disiarkan, Wartawan Radar Ekspres.com masih menunggu hak jawab dari pihak pemilik tambang.
Editor : JDT