Dikatakan juga ,. Dit Polair Polda Sulsel, telah menetapkan delapan tersangka dalam Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan).
“Kedelapan terangka tersebut, kini dilakukan pemeriksaan dan di tahan di Mako Dit Polair Polda Sulsel. Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan diperairan lokasi penangkapan tersebut yakni HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) MH (44) AR (42) MR (42) RS (33).
Kapolda juga mengungkap kronologi penangkapan yaitu berdasarkan hasil laporan informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum para nelayan tersebut, serta hasil patrol dari Tim Ditpolair Baharkam dan tim lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel.


















