• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

in HUKUM & KRIMINAL
0
Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
260
SHARES
811
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG PRIOK, RadarEkspres – Kapal Patroli Pelatuk-3013 berhasil menggagalkan penyelundupan 500 ekor burung yang masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi, di Dermaga Arsha, Jakarta Utara, Kamis, 6 April 2023.

Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri), Brigadir Jenderal Polisi M Yassin Kosasih S.I.K M.Si, menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi atas pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran.

Baca:

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Maret 18, 2026
Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan

Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan

Maret 18, 2026
Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026

“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran atas semangat dan dedikasinya, meski dalam suasana Ramadan tidak mengurangi kinerja rekan-rekan sekalian di tempat tugas khususnya dalam penegakan hukum di wilayah perairan ,” ujar Yassin, Jumat, 7 April 2023.

Komandan KP Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika timnya mendapatkan informasi dari masyarakat dengan nomor: R/LI-02/IV/2023/Pol-3013, terkait adanya pengiriman atau penyelundupan satwa dilindungi menggunakan Kapal MV Tanto Kharisma yang berlayar dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Perairan Jakarta.

Tim patroli KP Pelatuk kemudian melakukan tindakan penegakan hukum menindak lanjuti Laporan Informasi tersebut diatas dan mendapati service boat yang mengangkut sejumlah keranjang mencurigakan, sekitar pukul 23.45 WIB, Kamis malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan keranjang itu ternyata didalamnya berisi beberapa jenis burung yang dilindungi. Muatan keranjang berisi burung itu sebelumnya diturunkan dari Kapal MV Tanto Kharisma oleh juru mudi kapal atas nama Tego Saputra,” ungkapnya.

Andre menyampaikan, keranjang-keranjang itu berisi sejumlah jenis burung antara lain, Cucak Ijo, Beo Murai Batu, Kapas Tembak, Kacer Cililin, dan beberapa burung berwarna hijau.

“Burung-burung itu dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” katanya.

Sejurus kemudian, tim mengamankan juru mudi Kapal MV Tanto Kharisma berikut menyita muatan burung yang dilindungi sebanyak kurang lebih 500 ekor.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka Tego Saputra mengangkut dan mengirim burung-burung langka itu menggunakan kapal tanpa dokumen yang sah.

Ketika ditanya asal usul burung itu, tersangka mengaku menerima upah dari seseorang bernama Heri dan Dani untuk mengangkutnya dari Pontianak menuju Jakarta. Dia menerima imbalan Rp 20.000 per ekor, dan akan dibayarkan pada saat tiba di tujuan.

“Juru mudi kapal mengaku sudah berulang kali melakukan kegiatan membawa hewan yang dilindungi yaitu, Cucak Ijo dari Pontianak ke Jakarta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 40 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 itu berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah )

Selanjutnya, Korpolairud akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta terkait nasib ratusan burung malang itu.

Laporan : JDT

Tags: Kabaharkam Polri
Previous Post

Menantu Wapres KH Ma’ruf Amin Meninggal Dunia, Kapolda Sulsel Sampaikan Dukacita

Next Post

Ramadhan Keren Bersama TAC Chapter Pinrang Berbagi

Related Posts

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya
Breaking News

Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Maret 18, 2026
Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan
Breaking News

Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan

Maret 18, 2026
Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar
Breaking News

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Breaking News

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026
Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN
Breaking News

Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN

Februari 11, 2026
Next Post
Ramadhan Keren Bersama TAC Chapter Pinrang Berbagi

Ramadhan Keren Bersama TAC Chapter Pinrang Berbagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.