Makassar, (radarnkri.com) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) menyerahkan Surat Keputusan DPD BAIN HAM RI Kota Makassar yang di serahkan langsung oleh Suhardiman, SE, SH Sekretaris Jenderal DPP BAIN HAM RI dan di saksikan oleh Pengurus DPW BAIN HAM RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Herman Nompo, ST., SH., MT Ketua Umum DPD BAIN HAM RI Kota Makassar dihadapan pengurus DPP BAIN HAM RI dan DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan menerangkan untuk langkah awal DPD BAIN HAM RI Kota Makassar akan melakukan investigasi proyek yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan analisis dampak lingkungan, pasalnya dua izin ini merugikan keuangan daerah dan negara.
” Banyak Proyek di Makassar tanpa IMB dan AMDAL sesuai laporan masyarakat sehingga harus di usut.
Herman Nompo ,Mengatakan laporan masyarakat menjadi dasar investigasi dan Pemerintah Kota Makassar harus terbuka sesuai kebutuhan data dari laporan masyarakat yang merasa terkena dampak dari proyek tanpa Amdal.
Ketua Bidang Hukum DPP BAIN HAM RI , Danial Maksud, SH mendukung program kerja Investigasi DPD BAIN HAM RI Kota Makassar dan pengadaan Klinik hukum di tingkat Kelurahan di Kota Makassar.(*)
Laporan : Jufri