Makassar, RadarEkspres – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Wilayah Sulawesi Selatan setelah melakukan investigasi menyeluruh dan mendetail dari beberapa sumber terpercaya, akhirnya memberikan komentar terkait ramainya pemberitaan mengenai mundurnya kepala sekolah SMA/SMK Negeri Se Sulawesi Selatan yang telah menimbulkan kontradiksi di berbagai kalangan, terutama di kalangan pakar dan pemerhati dunia pendidikan.
Muhammad Saleh Daeng Rani, aktivis senior LSM GMBI yang akrab disapa Daeng Rani, menyampaikan bahwa tindakan pengunduran diri yang dilakukan kurang lebih 300 kepala sekolah di seluruh Sulawesi Selatan merupakan langkah yang benar. “Apa yang dilakukan oleh kepala sekolah itu sudah benar karena kalau mereka para kepala sekolah penerima Chasback tidak melakukan pengunduran diri secara suka rela, maka akan berpotensi tergiring ke Rana hukum, dengan pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya dengan tegas.
Peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban, larangan, serta sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Rincian utama dari peraturan ini mencakup:
– Kewajiban ASN: Setia pada Pancasila dan UUD 1945
– Larangan bagi ASN: Menggunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, melakukan pungutan liar, serta menerima/meminta hadiah yang berkaitan dengan jabatan
– Hukuman disiplin ringan: Teguran lisan/tertulis, pernyataan tidak puas, atau penundaan kenaikan gaji/pangkat selama satu tahun
– Hukuman berat: Penurunan/pembebasan jabatan selama satu tahun hingga pemberhentian secara tidak hormat.
“Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen PP No 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022,” tambah Daeng Rani.
LSM GMBI MENYOROT PERMENDIKBUDISTEK NO 7 TAHUN 2025 TENTANG MASA JABATAN KEPALA SEKOLAH
Lebih lanjut, Daeng Rani mengungkapkan bahwa seyogyanya Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Andi Iqbal Najamuddin menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kepala Sekolah. “Kepala sekolah yang sudah menjabat dua periode seharusnya diganti atau kembali menjadi guru biasa, namun dalam hal ini Kadisdik Sulsel A. Iqbal Najamuddin belum melakukan hal itu, entah dengan pertimbangan apa?” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, peraturan tersebut sangat jelas dan mudah untuk diikuti. “Buka saja aplikasi yang mencatat masa jabatan kepala sekolah, dipastikan mereka yang sudah dua periode akan tercontren merah. Berdasarkan hasil temuan dari team investigasi LSM GMBI dari beberapa sumber, untuk masa dua periode Kepala Sekolah di Makassar saja diperkirakan 80% kepala sekolah melebihi batas masa jabatan, yang berarti dengan sendirinya terkontradiksi,” ungkapnya.
Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 mengatur secara menyeluruh mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk syarat dan masa jabatannya, antara lain:
1. Masa penugasan dan jabatan kepala sekolah adalah 4 tahun untuk satu periode jabatan
2. Dapat diperpanjang maksimal dua periode atau setara dengan 8 tahun
LSM GMBI berharap pihak terkait dapat menjalankan peraturan dengan konsisten dan adil untuk menjaga profesionalisme serta integritas di lingkungan dunia pendidikan Sulawesi Selatan.
Laporan : JDT
















