• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home Breaking News

Ratusan Kepala Sekolah Mundur, GMBI Sulsel: Itu Langkah Benar Sebelum Masuk Ranah Hukum

in Breaking News, METRO
0
Ratusan Kepala Sekolah Mundur, GMBI Sulsel: Itu Langkah Benar Sebelum Masuk Ranah Hukum
249
SHARES
778
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, RadarEkspres – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Wilayah Sulawesi Selatan setelah melakukan investigasi menyeluruh dan mendetail dari beberapa sumber terpercaya, akhirnya memberikan komentar terkait ramainya pemberitaan mengenai mundurnya kepala sekolah SMA/SMK Negeri Se Sulawesi Selatan yang telah menimbulkan kontradiksi di berbagai kalangan, terutama di kalangan pakar dan pemerhati dunia pendidikan.

Muhammad Saleh Daeng Rani, aktivis senior LSM GMBI yang akrab disapa Daeng Rani, menyampaikan bahwa tindakan pengunduran diri yang dilakukan kurang lebih 300 kepala sekolah di seluruh Sulawesi Selatan merupakan langkah yang benar. “Apa yang dilakukan oleh kepala sekolah itu sudah benar karena kalau mereka para kepala sekolah penerima Chasback tidak melakukan pengunduran diri secara suka rela, maka akan berpotensi tergiring ke Rana hukum, dengan pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya dengan tegas.

Baca:

Badan Pertahanan Nasional Targetkan Seluruh Lahan yang ada diwilayah Desa Sicini Bersertifikat Tahun ini

Badan Pertahanan Nasional Targetkan Seluruh Lahan yang ada diwilayah Desa Sicini Bersertifikat Tahun ini

Juni 13, 2026
Paripurna DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Paripurna DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Mei 14, 2026
Tugas Lapangan, Mahasiswa Fak Psikologi UIT 2024 Lakukan Observasi Bimbingan dan Konseling di SMAS Islam Athirah

Tugas Lapangan, Mahasiswa Fak Psikologi UIT 2024 Lakukan Observasi Bimbingan dan Konseling di SMAS Islam Athirah

Mei 13, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026

Peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban, larangan, serta sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Rincian utama dari peraturan ini mencakup:

– Kewajiban ASN: Setia pada Pancasila dan UUD 1945
– Larangan bagi ASN: Menggunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, melakukan pungutan liar, serta menerima/meminta hadiah yang berkaitan dengan jabatan
– Hukuman disiplin ringan: Teguran lisan/tertulis, pernyataan tidak puas, atau penundaan kenaikan gaji/pangkat selama satu tahun
– Hukuman berat: Penurunan/pembebasan jabatan selama satu tahun hingga pemberhentian secara tidak hormat.

“Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen PP No 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022,” tambah Daeng Rani.

LSM GMBI MENYOROT PERMENDIKBUDISTEK NO 7 TAHUN 2025 TENTANG MASA JABATAN KEPALA SEKOLAH

Lebih lanjut, Daeng Rani mengungkapkan bahwa seyogyanya Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Andi Iqbal Najamuddin menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kepala Sekolah. “Kepala sekolah yang sudah menjabat dua periode seharusnya diganti atau kembali menjadi guru biasa, namun dalam hal ini Kadisdik Sulsel A. Iqbal Najamuddin belum melakukan hal itu, entah dengan pertimbangan apa?” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, peraturan tersebut sangat jelas dan mudah untuk diikuti. “Buka saja aplikasi yang mencatat masa jabatan kepala sekolah, dipastikan mereka yang sudah dua periode akan tercontren merah. Berdasarkan hasil temuan dari team investigasi LSM GMBI dari beberapa sumber, untuk masa dua periode Kepala Sekolah di Makassar saja diperkirakan 80% kepala sekolah melebihi batas masa jabatan, yang berarti dengan sendirinya terkontradiksi,” ungkapnya.

Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 mengatur secara menyeluruh mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk syarat dan masa jabatannya, antara lain:

1. Masa penugasan dan jabatan kepala sekolah adalah 4 tahun untuk satu periode jabatan

2. Dapat diperpanjang maksimal dua periode atau setara dengan 8 tahun

LSM GMBI berharap pihak terkait dapat menjalankan peraturan dengan konsisten dan adil untuk menjaga profesionalisme serta integritas di lingkungan dunia pendidikan Sulawesi Selatan.

Laporan : JDT

Tags: Kepala sekolahLSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan
Previous Post

Badan Pertahanan Nasional Targetkan Seluruh Lahan yang ada diwilayah Desa Sicini Bersertifikat Tahun ini

Related Posts

Badan Pertahanan Nasional Targetkan Seluruh Lahan yang ada diwilayah Desa Sicini Bersertifikat Tahun ini
Breaking News

Badan Pertahanan Nasional Targetkan Seluruh Lahan yang ada diwilayah Desa Sicini Bersertifikat Tahun ini

Juni 13, 2026
Paripurna DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan
Breaking News

Paripurna DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Mei 14, 2026
Tugas Lapangan, Mahasiswa Fak Psikologi UIT 2024 Lakukan Observasi Bimbingan dan Konseling di SMAS Islam Athirah
Breaking News

Tugas Lapangan, Mahasiswa Fak Psikologi UIT 2024 Lakukan Observasi Bimbingan dan Konseling di SMAS Islam Athirah

Mei 13, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter
Breaking News

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:
Breaking News

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Breaking News

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Ratusan Kepala Sekolah Mundur, GMBI Sulsel: Itu Langkah Benar Sebelum Masuk Ranah Hukum

Ratusan Kepala Sekolah Mundur, GMBI Sulsel: Itu Langkah Benar Sebelum Masuk Ranah Hukum

Juni 15, 2026
Badan Pertahanan Nasional Targetkan Seluruh Lahan yang ada diwilayah Desa Sicini Bersertifikat Tahun ini

Badan Pertahanan Nasional Targetkan Seluruh Lahan yang ada diwilayah Desa Sicini Bersertifikat Tahun ini

Juni 13, 2026
Paripurna DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Paripurna DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Mei 14, 2026
Tugas Lapangan, Mahasiswa Fak Psikologi UIT 2024 Lakukan Observasi Bimbingan dan Konseling di SMAS Islam Athirah

Tugas Lapangan, Mahasiswa Fak Psikologi UIT 2024 Lakukan Observasi Bimbingan dan Konseling di SMAS Islam Athirah

Mei 13, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Ratusan Kepala Sekolah Mundur, GMBI Sulsel: Itu Langkah Benar Sebelum Masuk Ranah Hukum

Ratusan Kepala Sekolah Mundur, GMBI Sulsel: Itu Langkah Benar Sebelum Masuk Ranah Hukum

Juni 15, 2026
Badan Pertahanan Nasional Targetkan Seluruh Lahan yang ada diwilayah Desa Sicini Bersertifikat Tahun ini

Badan Pertahanan Nasional Targetkan Seluruh Lahan yang ada diwilayah Desa Sicini Bersertifikat Tahun ini

Juni 13, 2026
Paripurna DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Paripurna DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Mei 14, 2026
Tugas Lapangan, Mahasiswa Fak Psikologi UIT 2024 Lakukan Observasi Bimbingan dan Konseling di SMAS Islam Athirah

Tugas Lapangan, Mahasiswa Fak Psikologi UIT 2024 Lakukan Observasi Bimbingan dan Konseling di SMAS Islam Athirah

Mei 13, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.