Gowa – Radar Ekspres | Komisi II DPRD Kab. Gowa hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kadis Pertanian, Distributor Pupuk GCS Gowa, Para Pengecer sekecematan Biringbulu, perwakilan Petani, dan Front Pemuda Mahasiswa Biringbulu, Selasa 06 April 2021
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Gowa Nasaruddin Dg Sitakka tanpa panjang lebar beliau langsung memberikan kesempatan kepada perwakilan Front Pemuda Mahasiswa Biringbulu sebagai pembawa aspirasi terkait dengan Masalah harga pupuk yang terjadi di lapangan yang dijual diluar harga ecer tertinggi (HET)Riring Hasim selaku perwakilan Front Pemuda Mahasiswa Biringbulu menyampaikan bahwasanya apa yang ditemukan dilapangan terkait dengan harga pupuk subsidi diperjualbelikan diluar harga HET yang sudah tentukan.
“Apa yang kami temukan dilapangan masyarakat beli pupuk subsidi tidak Sesuai dengan harga HET yang sudah ditentukan, dimana harga HET itu 112.500 persat tapi nyatanya masyarakat beli pupuk subsidi dengan harga 125.000-135.000 persat, nah ini salah satu masalah yang menurut kami harus ada solusinya supaya masyarakat bisa terbantu,”. Ujar Riring HasimSalah satu perwakilan petani Nursalam menyampaikan keluh kesahnya selama ini terkait dengan harga pupuk yang sebenar-benarnya yang sampai di petani, dikalangan petani harga pupuk subsidi itu bervariasi.
“Kami para petani juga bingung dengan adanya harga pupuk subsidi yang bervariasi ada yang jual harga 125.000 ada juga yang jual dengan harga 135.000, maka dari saya mempertanyakan harga pupuk subsidi yang sebenarnya berapa ketika sampai di kalangan petani,”. Ujar Nursalam
Sementara dari pihak pimpinan distributor GCS Gowa Pak Sudirman mengatakan bahwa permainan harga pupuk subsidi itu kemungkinan besar dimainkan dikalangan pengecer karena karena distributor hanya sampai dipengecer saja.
“Terkait adanya kenaikan harga pupuk subsidi yang terjadi dikalangan masyarakat kemungkinan besar itu terjadi dikalangan pengecer entah itu ada penambahan berupavplastik atau ongkos antar, oleh karena itu yang bisa menjawab terkait dengan hal ini adalah pengecer karena kami distributor hanya sampai di pengecer saja,”. Ujar pak dirman
Sementara itu salah satu perwakilan pengecer dari desa Parangloe Kecamatan biringbulu mengakui bahwa dia menjual pupuk subsidi diluar harga HET dengan dalih ada biaya angkut kekolom rumah warga.
Adapun Hasil rapat dengar pendapat (RDP) komisi 2 bersama front pemuda mahasiswa biringbulu dan perwakilan kelompok tani kec.biringbulu
1. Pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi diluar harga HET.
2. Distributor segera mungkin melakukan rapat dengan pengecer untuk keseragaman harga pupuk subsidi yang ada di kalangan petani.
3. Kelompok tani langsung datang ke kios/pengecer untuk mengambil pupuk subsidi dengan harga eceran tertinggi (HET)yang sudah ditentukan.
Dalam rapat tersebut turut hadir produsen PT. Pupuk Kaltim, Pimpinan Distributor GCS Gowa dan yayasan bantuan hukum Kompak Indonesia.
(Red)