Radarnkri.com, Gowa — Empat Kepala Cabang Dinas dalam Kasus Bibit Kedelai 2015 dengan kerugian negara 3,4 Miliar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sungguminasa , pada Kamis (19/9/2019)
Menurut Kasi Intel Kejari Sungguminasa Syamsu Rezky membenarkan jika empat Kacadis Dinas Pertanian ini memasuki masa tuntutan bukan Vonis.
” Jaksa TIipikor mengganjar tuntutan 18 bulan kurungan penjara untuk empat Kacadis Pertanian Gowa ini “Ujarnya saat di konfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Gowa Jalan Andi Mallombasang No. 63 Sungguminasa
Lanjut ia juga mengutarakan dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan sidang ke empat Kacadis Ini akan di tunda dua minggu kedepan.
Sementara itu ketua LSM MAPANKAN Gowa, Fajar Fajhri mengatakan beberapa pun vonis majelis hakim asal tidak kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa Tipikor, maka tidak ada masalah, terlebih jika tuntutan lainnya juga diakomodir oleh hakim.
Namun sangat mengherankan juga tuntutan jaksa untuk kasus korupsi di Kab Gowa Sulawesi Selatan ini sangat rendah, sedangkan di luar SulSel sana tuntutan jaksa sangat tinggi untuk para koruptor.
Kami akan melakukan aksi besar apabila vonis untuk 4 kacadis ini sangat rendah atau dibawah dua pertiga dari tuntutan jaksa,”pungkas Fajar. (Rudi Suharto)