• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

Kapolsubsektor Memberikan Penyuluhan Hukum Berlalulintas Kepada ASN Bonsel

in DAERAH
0
250
SHARES
780
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarNkri.com | Gowa -Kapolsubsektor IPTU.H.ABDULLAH DM,SH.MH memberikan pencerahan penyuluhan hukum kepada ASN bonsel tentang mekanisme Undang undang LLAJ , Permasalahan ini memang sangat menarik saat ini karenai banyak sekali masyarakat yang sangat mudah melawan petugas terutama jajaran lalulintas dengan argumen utama menanyakan sprint gas dan plang operasi. Hari ini selasa 4/02/2020 Namun ini tidak terlepas dari komentar beberapa petinggi kita juga bahwa bila ada anggota yang melaksanakan razia tanpa surat perintah dan plang adalah ilegal tanpa menjelaskan bahwa selain razia, penindakan pelanggaran di jalan juga bisa terjadi dalam posisi patroli mobile anggota lalulintas.

Pertama :
Razia Kepolisian sesuai dengan yang diatur dalam PP nomor 80 tahun 2012 ttg tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan harus memenuhi persyaratan yaitu dilengkapi dengan sprint gas, menempatkan tanda adanya pemeriksaan petugas, dan persyaratan lainnya.

Baca:

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Oktober 22, 2026
Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dicabut, Sengketa Investasi Stone Crusher Rp6 Miliar Bupati Luwu Timur Berujung Damai

Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dicabut, Sengketa Investasi Stone Crusher Rp6 Miliar Bupati Luwu Timur Berujung Damai

Oktober 15, 2026
Pocil Bumi Lasinrang Meraih Juara 3 ditingkat Polda Sulsel, Qiandra Kharunnisa Ramadhani, Siswi SDN 8 Pinrang Ikut serta dalam Barisan

Pocil Bumi Lasinrang Meraih Juara 3 ditingkat Polda Sulsel, Qiandra Kharunnisa Ramadhani, Siswi SDN 8 Pinrang Ikut serta dalam Barisan

September 20, 2026
BBM Subsidi Diselewengkan, Polres Toraja Utara Ungkap Modus Mobil Tangki 4.000 Liter

BBM Subsidi Diselewengkan, Polres Toraja Utara Ungkap Modus Mobil Tangki 4.000 Liter

September 15, 2026

Kedua :
Patroli Kepolisian atau penjagaan Kepolisian yang disertai dakgar sesuai dengan yang tercantum dalam UU no 2 tahun 2002 ttg Polri pasal 14 ayat (1) huruf (a) yaitu kepolisian berwenang melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.

Terkait dengan dakgar apabila dilakukan diluar razia maka dasarnya diperjelas pada pasal 16 ayat (1) huruf (a) yaitu Kepolisian berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan serta huruf (e) yaitu melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat ( kewenangan kepolisian secara umum ini sering dilupakan dalam penegakan hukum lalulintas ).

Ketentuan tersebut diatas kemudian lebih spesifik lagi diatur didalam UU no 22 tahun 2009 ttg undang undang LLAJ khususnya pasal 12 yang menyebutkan bahwa terkait penegakan hukum lalulintas Kepolisian berhak pada huruf (e) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalulintas dan pada huruf (f) penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalulintas.

Dasar penindakan dalam patroli atau penjagaan yang disertai penindakan pelanggaran tidak sama dengan razia, dasarnya adalah KUHAP pasal 1 angka 19 yang menyebutkan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada saat waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera beberapa saat tindakan pidana itu dilakukan atau sesaat…. dst. Unsur yang harus diperhatikan disini adalah tertangkapnya seseorang pada saat melakukan tindak pidana.

Melanggar aturan lalulintas adalah salah satu bagian dari tindak pidana, karena dalam KUHP tindak pidana dibagi menjadi dua yaitu kejahatan dan pelanggaran. Maka dalam penegakan hukum lalulintas berlaku ketentuan terkait tertangkap tangan berlaku. Hal ini juga dikuatkan dalam pasal 211 KUHAP yang menyebutkan tilang adalah bagian dari Berita Acara Cepat, dengan kata lain penindakan tilang merupakan bagian dari sebuah acara pidana sama dengan penyidikan reskrim.

Dengan demikian dalam hal seorang petugas polisi lalulintas menemukan pelanggaran pada saat patroli atau melaksanakan penjagaan tidak diperlukan sprint gas atau plank tanda razia hal ini selaras dalam penindakan hukum kejahatan dalam kasus tertangkap tangan dimana tidak perlu adanya Laporan Polisi maupun surat perintah tugas dalam upaya paksa.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh seorang petugas polisi lalulintas bila masyarakat tidak menerima atas tindakan yang dilakukannya?*

Tilang sebenarnya telah diatur untuk mewadahi kejadian dimana pelanggar tidak menerima tindakan hukum yang diberikan polisi kepadanya yaitu dengan disusunnya lembaran tilang dalam warna berbeda.

Apabila pelanggar menerima maka diberikan lembar biru. Apabila terjadi masalah seperti contohnya pelanggar tidak menerima tindakan kepolisian maka diberikan lembar merah dimana pada saat persidangan anggota yang memberi tindakan dan pelanggar yang komplain akan didengarkan pendapatnya oleh hakim sebelum memutuskan.

Jadi sebaiknya bila terjadi hal seperti diatas, anggota tidak perlu takut tetapi laksanakan sesuai prosedur yang ada. Beri penjelasan yang diperlukan dan apabila pelanggar tetap menolak tetap laksanakan penindakan dan berikan blangko merah disertai penjelesan prosedurnya.

Jikalau ada rekan yang mendampingi biasakan untuk mengambil video juga untuk pembanding dalam persidangan.

Personil lantas dilapangan agar sopan santun,humanis disetiap tugasnya.

KAPOLSUBSEKTOR BONSEL.

Redaksi: A.ilyas

Previous Post

Bhabinkamtibmas Desa Bontomanai, Hadiri Rapat Pertanggung Jawaban Realisasi APDES Tahun 2019

Next Post

Kades Tangke Bajeng berseta perangkat Desanya Hadir di rumah Warganya Yang Berduka

Related Posts

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Oktober 22, 2026
Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dicabut, Sengketa Investasi Stone Crusher Rp6 Miliar Bupati Luwu Timur Berujung Damai
Breaking News

Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dicabut, Sengketa Investasi Stone Crusher Rp6 Miliar Bupati Luwu Timur Berujung Damai

Oktober 15, 2026
Pocil Bumi Lasinrang Meraih Juara 3 ditingkat Polda Sulsel, Qiandra Kharunnisa Ramadhani, Siswi SDN 8 Pinrang Ikut serta dalam Barisan
Breaking News

Pocil Bumi Lasinrang Meraih Juara 3 ditingkat Polda Sulsel, Qiandra Kharunnisa Ramadhani, Siswi SDN 8 Pinrang Ikut serta dalam Barisan

September 20, 2026
BBM Subsidi Diselewengkan, Polres Toraja Utara Ungkap Modus Mobil Tangki 4.000 Liter
Breaking News

BBM Subsidi Diselewengkan, Polres Toraja Utara Ungkap Modus Mobil Tangki 4.000 Liter

September 15, 2026
Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol
Breaking News

Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol

Agustus 20, 2026
Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara
Breaking News

Julumate’ne FC Runner-Up Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Bontotangga FC Keluar sebagai Juara

Agustus 13, 2026
Next Post

Kades Tangke Bajeng berseta perangkat Desanya Hadir di rumah Warganya Yang Berduka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Oktober 22, 2026
Tajam dengan Pendekatan Hukum dan HAM Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Klarifikasi FF–RYK, Kajian Hukum dan Opsi Laporan Disiapkan

Tajam dengan Pendekatan Hukum dan HAM Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Klarifikasi FF–RYK, Kajian Hukum dan Opsi Laporan Disiapkan

Oktober 20, 2026
Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Ahli Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Bali, Tegaskan Kiprah Panjang sebagai Ahli Hukum

Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Ahli Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Bali, Tegaskan Kiprah Panjang sebagai Ahli Hukum

Oktober 18, 2026
Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Oktober 15, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Oktober 22, 2026
Tajam dengan Pendekatan Hukum dan HAM Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Klarifikasi FF–RYK, Kajian Hukum dan Opsi Laporan Disiapkan

Tajam dengan Pendekatan Hukum dan HAM Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Klarifikasi FF–RYK, Kajian Hukum dan Opsi Laporan Disiapkan

Oktober 20, 2026
Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Ahli Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Bali, Tegaskan Kiprah Panjang sebagai Ahli Hukum

Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Ahli Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Bali, Tegaskan Kiprah Panjang sebagai Ahli Hukum

Oktober 18, 2026
Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Oktober 15, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.