• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

Kapolsubsektor Memberikan Penyuluhan Hukum Berlalulintas Kepada ASN Bonsel

in DAERAH
0
249
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarNkri.com | Gowa -Kapolsubsektor IPTU.H.ABDULLAH DM,SH.MH memberikan pencerahan penyuluhan hukum kepada ASN bonsel tentang mekanisme Undang undang LLAJ , Permasalahan ini memang sangat menarik saat ini karenai banyak sekali masyarakat yang sangat mudah melawan petugas terutama jajaran lalulintas dengan argumen utama menanyakan sprint gas dan plang operasi. Hari ini selasa 4/02/2020 Namun ini tidak terlepas dari komentar beberapa petinggi kita juga bahwa bila ada anggota yang melaksanakan razia tanpa surat perintah dan plang adalah ilegal tanpa menjelaskan bahwa selain razia, penindakan pelanggaran di jalan juga bisa terjadi dalam posisi patroli mobile anggota lalulintas.

Pertama :
Razia Kepolisian sesuai dengan yang diatur dalam PP nomor 80 tahun 2012 ttg tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan harus memenuhi persyaratan yaitu dilengkapi dengan sprint gas, menempatkan tanda adanya pemeriksaan petugas, dan persyaratan lainnya.

Baca:

Zikir Akbar dan Tudang Sipulung Arung Manipi: Menyatukan Keturunan, Merawat Warisan Leluhur

Zikir Akbar dan Tudang Sipulung Arung Manipi: Menyatukan Keturunan, Merawat Warisan Leluhur

November 10, 2025
Surat Mandat Resmi Diterbitkan, Johan Sopaheluwakan Siap Bentuk Struktur DPD DKI Jakarta

Surat Mandat Resmi Diterbitkan, Johan Sopaheluwakan Siap Bentuk Struktur DPD DKI Jakarta

Oktober 20, 2025
Peserta Pendidikan Paralegal dari Berbagai Daerah Antusias Ikuti Materi Etika dan Disiplin oleh Propam Polda Sulsel

Peserta Pendidikan Paralegal dari Berbagai Daerah Antusias Ikuti Materi Etika dan Disiplin oleh Propam Polda Sulsel

Oktober 18, 2025
Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Oktober 7, 2025

Kedua :
Patroli Kepolisian atau penjagaan Kepolisian yang disertai dakgar sesuai dengan yang tercantum dalam UU no 2 tahun 2002 ttg Polri pasal 14 ayat (1) huruf (a) yaitu kepolisian berwenang melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.

Terkait dengan dakgar apabila dilakukan diluar razia maka dasarnya diperjelas pada pasal 16 ayat (1) huruf (a) yaitu Kepolisian berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan serta huruf (e) yaitu melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat ( kewenangan kepolisian secara umum ini sering dilupakan dalam penegakan hukum lalulintas ).

Ketentuan tersebut diatas kemudian lebih spesifik lagi diatur didalam UU no 22 tahun 2009 ttg undang undang LLAJ khususnya pasal 12 yang menyebutkan bahwa terkait penegakan hukum lalulintas Kepolisian berhak pada huruf (e) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalulintas dan pada huruf (f) penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalulintas.

Dasar penindakan dalam patroli atau penjagaan yang disertai penindakan pelanggaran tidak sama dengan razia, dasarnya adalah KUHAP pasal 1 angka 19 yang menyebutkan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada saat waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera beberapa saat tindakan pidana itu dilakukan atau sesaat…. dst. Unsur yang harus diperhatikan disini adalah tertangkapnya seseorang pada saat melakukan tindak pidana.

Melanggar aturan lalulintas adalah salah satu bagian dari tindak pidana, karena dalam KUHP tindak pidana dibagi menjadi dua yaitu kejahatan dan pelanggaran. Maka dalam penegakan hukum lalulintas berlaku ketentuan terkait tertangkap tangan berlaku. Hal ini juga dikuatkan dalam pasal 211 KUHAP yang menyebutkan tilang adalah bagian dari Berita Acara Cepat, dengan kata lain penindakan tilang merupakan bagian dari sebuah acara pidana sama dengan penyidikan reskrim.

Dengan demikian dalam hal seorang petugas polisi lalulintas menemukan pelanggaran pada saat patroli atau melaksanakan penjagaan tidak diperlukan sprint gas atau plank tanda razia hal ini selaras dalam penindakan hukum kejahatan dalam kasus tertangkap tangan dimana tidak perlu adanya Laporan Polisi maupun surat perintah tugas dalam upaya paksa.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh seorang petugas polisi lalulintas bila masyarakat tidak menerima atas tindakan yang dilakukannya?*

Tilang sebenarnya telah diatur untuk mewadahi kejadian dimana pelanggar tidak menerima tindakan hukum yang diberikan polisi kepadanya yaitu dengan disusunnya lembaran tilang dalam warna berbeda.

Apabila pelanggar menerima maka diberikan lembar biru. Apabila terjadi masalah seperti contohnya pelanggar tidak menerima tindakan kepolisian maka diberikan lembar merah dimana pada saat persidangan anggota yang memberi tindakan dan pelanggar yang komplain akan didengarkan pendapatnya oleh hakim sebelum memutuskan.

Jadi sebaiknya bila terjadi hal seperti diatas, anggota tidak perlu takut tetapi laksanakan sesuai prosedur yang ada. Beri penjelasan yang diperlukan dan apabila pelanggar tetap menolak tetap laksanakan penindakan dan berikan blangko merah disertai penjelesan prosedurnya.

Jikalau ada rekan yang mendampingi biasakan untuk mengambil video juga untuk pembanding dalam persidangan.

Personil lantas dilapangan agar sopan santun,humanis disetiap tugasnya.

KAPOLSUBSEKTOR BONSEL.

Redaksi: A.ilyas

Previous Post

Bhabinkamtibmas Desa Bontomanai, Hadiri Rapat Pertanggung Jawaban Realisasi APDES Tahun 2019

Next Post

Kades Tangke Bajeng berseta perangkat Desanya Hadir di rumah Warganya Yang Berduka

Related Posts

Zikir Akbar dan Tudang Sipulung Arung Manipi: Menyatukan Keturunan, Merawat Warisan Leluhur
Breaking News

Zikir Akbar dan Tudang Sipulung Arung Manipi: Menyatukan Keturunan, Merawat Warisan Leluhur

November 10, 2025
Surat Mandat Resmi Diterbitkan, Johan Sopaheluwakan Siap Bentuk Struktur DPD DKI Jakarta
Breaking News

Surat Mandat Resmi Diterbitkan, Johan Sopaheluwakan Siap Bentuk Struktur DPD DKI Jakarta

Oktober 20, 2025
Peserta Pendidikan Paralegal dari Berbagai Daerah Antusias Ikuti Materi Etika dan Disiplin oleh Propam Polda Sulsel
Breaking News

Peserta Pendidikan Paralegal dari Berbagai Daerah Antusias Ikuti Materi Etika dan Disiplin oleh Propam Polda Sulsel

Oktober 18, 2025
Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang
Breaking News

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Oktober 7, 2025
Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili
Breaking News

Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Oktober 4, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin
Breaking News

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025
Next Post

Kades Tangke Bajeng berseta perangkat Desanya Hadir di rumah Warganya Yang Berduka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Zikir Akbar dan Tudang Sipulung Arung Manipi: Menyatukan Keturunan, Merawat Warisan Leluhur

Zikir Akbar dan Tudang Sipulung Arung Manipi: Menyatukan Keturunan, Merawat Warisan Leluhur

November 10, 2025
Sekjen LBH No Viral No Justice Dukung Dr. Patawari Jadi Rektor UIT, Ini Alasannya

Sekjen LBH No Viral No Justice Dukung Dr. Patawari Jadi Rektor UIT, Ini Alasannya

November 4, 2025
Dr. Patawari Menguat sebagai Figur Kunci Transformasi UIT Makassar

Dr. Patawari Menguat sebagai Figur Kunci Transformasi UIT Makassar

November 4, 2025
PT. Binaya Jaya Resmikan Kantor Baru di Makassar, Menandai 31 Tahun Kiprah di Industri Distribusi Farmasi

PT. Binaya Jaya Resmikan Kantor Baru di Makassar, Menandai 31 Tahun Kiprah di Industri Distribusi Farmasi

November 1, 2025

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Zikir Akbar dan Tudang Sipulung Arung Manipi: Menyatukan Keturunan, Merawat Warisan Leluhur

Zikir Akbar dan Tudang Sipulung Arung Manipi: Menyatukan Keturunan, Merawat Warisan Leluhur

November 10, 2025
Sekjen LBH No Viral No Justice Dukung Dr. Patawari Jadi Rektor UIT, Ini Alasannya

Sekjen LBH No Viral No Justice Dukung Dr. Patawari Jadi Rektor UIT, Ini Alasannya

November 4, 2025
Dr. Patawari Menguat sebagai Figur Kunci Transformasi UIT Makassar

Dr. Patawari Menguat sebagai Figur Kunci Transformasi UIT Makassar

November 4, 2025
PT. Binaya Jaya Resmikan Kantor Baru di Makassar, Menandai 31 Tahun Kiprah di Industri Distribusi Farmasi

PT. Binaya Jaya Resmikan Kantor Baru di Makassar, Menandai 31 Tahun Kiprah di Industri Distribusi Farmasi

November 1, 2025

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.