Makassar, (radarnkri.com) – Siswa Kelas 4 Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan , Muh Syahirul Alim Nur di keluarkan oleh Kepala Sekolahnya atas nama Haniah mendapat kecaman keras dari berbagai lembaga salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ).
Haniah Kepala Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak serta pelanggaran terhadap pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 yang menjamin hak anak anak Indonesia mengakses pendidikan.
Siswa Kelas 4 Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan , Muh Syahirul Alim Nur di keluarkan oleh Kepala Sekolahnya atas nama Haniah tanpa alasan yang jelas sejak 14 Juli 2020.
Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain.,SKM.,SH , menegaskan Perbuatan Haniah mengeluarkan siswanya tanpa alasan adalah pelanggaran berat karena sudah jelas sekolah dilarang berhentikan siswa berdasarkan program wajib belajar 12 tahun dimana pihak sekolah dilarang mengeluarkan siswanya.
Haniah seharusnya mempertimbangkan mengeluarkan siswanya karena pendidikan adalah hak anak anak bahkan siswapun yang bermasalah hukum pun tetap memperoleh hak pendidikan yang layak.
Djaya Jumain mendesak Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto mencopot Haniah dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah karena perbuatannya yang membuat siswanya tidak dapat mengakses pendidikan.
Sementara Mantan Ketua HMI Cabang Gowa Raya yang juga Advokat Muda Makassar, Peri Herianto,SH mengecam tindakan Haniah yang dinilai menghilangkan hak anak mendapatkan pendidikan di sekolah tersebut, Apabila Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto tidak segera merespon masalah ini , maka kami akan melakukan upaya hukum untuk memproses Kepala Sekolah atas nama Haniah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto yang terkesan ada pembiaran.(*)