Takalar, (Radarnkri.com) – Kasus sengketa tanah, marak di tanah air.
Namun anehnya, di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, ada sengketa tanah antar warga, sudah 2 tahun lamanya melapor ke Polres Takalar, belum ada penanganan serius dari penyidiknya.
Lebih aneh lagi, tanah sengketa tersebut telah dimenangkan oleh seorang nenek bernama Jumiati Daeng So’na di peradilan tingkat Mahkamah Agung (MA) Jakarta tahun 2000. Artinya sudah 19 tahun tanah itu secara sah, berkekuatan hukum yang inkrah menjadi Hak Milik ibu Jumiati Daeng So’na. Namun kenyataanya, sejak itu pula ( 19 tahun lalu) tanah tersebut belum bisa dieksekusi, masih diduduki dan dikuasai secara paksa oleh orang lain, yakni H. Daeng Lau dan Soleh Daeng Lawa.
Nenek Jumiati Daeng So’na( 75), semakin renta, setiap malam mengaku diteror oleh orang yang tak dikenal. Sudah tanahnya dikuasai orang, masih kena teror tiap malam yang mengakibatkan fisik nenek Jumiati Daeng So’na semakin lemah, mental dan psikisnya terganggu oleh rasa takut”, katanya.
Melalui LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan, KSM Bontonompo, nenek Jumiati Daeng So’na minta pendampingan untuk melapor ke Polres Takalar. Betapa sedih hatinya, karena pihaknya sudah 2 tahun melapor penyerobotan lahan tanpa hak itu , namun tak kunjung ada tindakan. Makanya LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan menggerudug Polres Takalar, mendesak agar penyidik bekerja secara profesional.
LSM GMBI Gelar Aksi Damai, menuntut penyidik Polres Takalar segera bertindak, melakukan pemanggilan kepada terlapor bahkan mentersangkakan, karena terbukti telah melakukan pemaksaan, menguasai lahan milik nenek Jumiati Daeng So’na, yang dimenangkan secara inkrah di MA tahun 2000 ( berarti 19 tahun lalu dan tanpa ada upaya peninjauan kembali alias PK dari pihak lawan).
Tuntutan nenek Jumiati melalui LSM GMBI yang disampaikan secara orasi dan tertulis adalah sbb; 1. Mempertanyakan pelaporan kasus tanah tersebut kenapa tidak ditindak lanjuti ; 2. Menuntut ganti rugi atas penguasaan lahan yang dilakukan oleh H. Daeng Lau bersama Soleh Daeng Lawa yang menguasai lahan tanpa hak selama 19 tahun. 3.Mendesak dan menuntut pihak Polres Takalar agar mentersangkakan kedua orang yang telah melanggar hukum tersebut.
Selain itu meminta Aparat Polres Takalar, mengusut tuntas pelaku teror kepada nenek Jumiati Daeng So’na setiap malam, mengakibatkan ketergangguan psikologi atau ketakutan .
Tim delegasi LSM GMBI diterima oleh KBO Reskrim Polres Takalar Ipda Kaharuddin SE dan penyidik Kanit TahBang Polres Takalar Muh Nawir SH.
Mewakili Kapolres Takalar, Gany Alamsyah Hatta, S IK , Kedua aparat tersebut menyatakan terima kasih kepada LSM GMBI yang turut peduli , membantu masyarakat melaporkan perkaranya di Polres Takalar.
Ipda Kaharuddin SE menjelaskan kasus yang dilaporkan nenek Jumiati Daeng So’na masih dalam penyelidikan belum masuk tahap penyidikan. Terlapor baru bisa ditemui kemarin , sehingga baru bisa dimintai keterangan. Pihak penyidik berjanji, minggu depan ( Kamis) akan dilakukan Gelar Perkara. Hasilnya akan dilaporkan kepada pihak pelapor yakni keluarga nenek Jumiati Daeng So’na , apakah ini perkara pidana ataukah perdata.
Sementara itu Muh Nawir SH selaku Kanit TahBang Polres Takalar, berdalih penyidik tidak akan mengutak Atik keputusan hukum yang sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Jika muncul bukti baru, baru penyidik melakukan penyelidikan.
Ketua KSM Bontonompo mewakili nenek Jumiati Daeng So’na sebagai pelapor, menyesalkan para penyidik yang terkesan lambat dalam tindak penyelidikan , belum penyidikan. Sudah 2 bulan LSM GMBI menyurat, tak ada balasan sama sekali. Pihak keluarga pelapor juga datang ke Polres Takalar 3x, melaporkan teror yang dialami nenek Jumiati, tak juga ada tanggapan”, keluhnya.
Ir Walinono Haddade, selaku Ketua LSM GMBI Distrik Makassar mewakili Ketua Wilter Sulawesi Selatan mengatakan harapannya, agar aparat penegak hukum di Polres Takalar segera memproses laporan warga yang terdholimi hak nya , segera tuntaskan agar nenek Jumiati Daeng So’na bisa menikmati haknya selaku pemenang sengketa lahan di desa Sawakung Takalar tersebut.
Aksi Damai berjalan lancar, Orasi para Aktivis LSM GMBI terdengar meggelegar melalui Podium Salon mobile di pintu masuk Mapolres Takalar.
Delegasi pelapor sudah diterima dengan baik oleh para Penyidik Polres Takalar. Tinggal menunggu kinerja aparat, supaya hukum ditegakkan , keadilan diwujudkan. Itu yang ditunggu oleh nenek Jumiati Daeng So’na yang telah didholimi, tanahnya dikuasai orang lain tanpa hak, hampir 19 tahun lamanya. Sekarang kami minta untuk bisa kuasai sepenuhnya lahan itu”, pintanya.
Sumber : Syamsul hadi
Editor : JFR