JENEPONTO, (radarnkri.com) — Meminta dana Bantuan Sosial Tunai (BST) ke warga dengan alasan biaya input untuk staff Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto dan Operasional petugas pos dengan jumlah 100.000,-setiap penerima Bantuan di duga dilakukan oleh Sekretaris Desa Maccini Baji Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan resmi di laporkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan. ( Selasa 09/06/2020 ).
Sekretaris Desa Maccini Baji Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan ,Ilham di duga melancarkan aksinya untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompoknya di masa Virus Covid 19 bekerjasama dengan Kepala Dusun dengan meminta dana 100.000,- dan dibenarkan Kepala Dusun bahwa mereka meminta dana atas perintah Sekretaris Desa.
Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan , Sahabuddin Rauf,SH.,MH Mengatakan apa yang di lakukan oleh Ilham seorang Sekretaris Desa menyakiti hati masyarakat yang terkena dampak covid 19 dan pastinya ini masuk kategori korupsi karena melakukan penyalagunaan wewenangnya sebagai aparat desa.
Sahabuddin berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memproses laporan tersebut dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga memanggil dan memeriksa Ilham Sekdes Maccini Baji atas perbuatannya yang di nilai melanggar hukum agar ada efek jera.
Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan Sahabuddin Rauf,SH,MH melaporkan kasus sekdes Maccini Baji di dampingi oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto,SH di terima Pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Editor : Jufri