MAKASSAR, RadarEkspres – Mulai 1 Juni 2025, Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang dan umum yang tergolong Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Peringatan ini merupakan kelanjutan dari tahapan sosialisasi yang telah berjalan baik di tingkat nasional maupun wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat, pihak kepolisian akan melakukan pendataan dan menempelkan stiker peringatan keras pada kendaraan ODOL yang tetap beroperasi di jalanan.
> “Pemilik maupun pengusaha angkutan akan diberi peringatan ketika mengoperasionalkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kompol Mamat saat diwawancarai, Selasa (27/5/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan akan diperketat terutama pada proses uji KIR dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Kendaraan wajib memenuhi standar teknis dan laik jalan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan menggelar operasi gabungan pada sejumlah titik strategis seperti ruas tol, akses pelabuhan, kawasan industri, dan pool kendaraan.
> “Kendaraan yang melanggar akan dihentikan dan diberikan peringatan di tempat,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program nasional Zero ODOL untuk keselamatan berlalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan.
Laporan: (Red)

















