Radarnkri.com, MAKASSAR,- Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah (NA) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sulsel, Rabu (4/9) malam.
Adapun agendanya adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulsel dangan DPRD Provinsi Sulsel Tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020. Serta agenda Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2019. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel, HM Roem.
Terkait Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2019 seluruh fraksi menerima untuk ketahapan selanjutnya.
Gubernur mengapresiasi kerja keras dewan sehingga dapat dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara Pemprov Sulsel dan DPRD tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020.
“Atas kerja keras dan komitmen yang tinggi walaupun dengan waktu yang sangat terbatas dan pembahasan dapat dituntaskan,” kata Nurdin Abdullah.
Lanjutnya, secara normatif kebijakan ini merupakan siklus keuangan daerah yang tahapannya telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Tentang Penyusunan Pedoman
APBD yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
“Olehnya itu penandatangan nota kesepahaman ini berarti telah melewati satu tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah, sejak ditetapkannya peraturan daerah provinsi Sulsel Nomor 6 tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun 2019,” sebutnya.
Nurdin menyampaikan perkembangan indikator makro ekonomi, mengindikasikan
perlunya dilakukan penyesesuaian pada asumsi dasar makro ekonomi
daerah yang telah ditetapkan pada Kebijakan Umum APBD Tahun 2019.
Olehnya itu dalam penyusuanan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2019, tetap memperhatikan hasil kinerja capaian pelaksanaan kegiatan APBD Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2019 dan perkembangan sosial dan ekonomi makro daerah sampai dengan semester pertama tahun 2019.
Berdasarakan hasil evaluasi sampai dengan semester pertama terdapat kondisi yang dinilai strategis dengan perubahan situasi dan kebijakan pemerintah yang perlu diakomodir guna menjaga efektivitas dan manfaat pembangunan daerah tahun 2019. Khususnya terkait fiscal daerah.
Pada tahun 2019 yang sementara berjalan, komponen pendapatan secara umum terjadi peningkatan dari target yang telah ditetapkan. Oleh karenanya hal ini secara langsung berkenan dengan komposisi Belanja
Daerah. Baik yang langsung maupun tidak langsung, begitu pun dengan komponen pembiayaan daerah, di mana dilakukan penyesuaian atas saldo anggaran lebih tahun 2018.
Disamping itu temuan BPK atas adanya kurang saldo bagi
pajak daerah kepada kabupaten/kota.
Memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa kondisi tersebut, Gubernur menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan upaya penyesuaian dalam fiskal
daerah, yang dituangkan dalam perubahan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2019 dan ditampung dalam Kebijakan Umum Perubahan dan Prioritas Plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran
2019.
“Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2019 pada malam hari ini merupakan pedoman dan panduan untuk tahapan selanjutnya,” ujar Nurdin dalam sambutannya.(*)