Radarnkri.com | Gowa – Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil meringkus tersangka pelaku pengedar uang palsu berinisial FR (27), Pelaku beraksi di Dusun Bontoramba Selatan Desa Panciro Kec. Bajeng Kab.Gowa, pada Jumat (24/1/2020) Kapolsek Bajeng Polres Gowa Iptu Sunardi, SH, MH mengatakan, Pelaku FR ini diringkus setelah diketahui menggunakan uang palsu saat malakukan transaksi pembelian Pulsa di sebuah Counter HP di Dusun Bontoramba Desa Panciro Kec.Bajeng saat itu pelaku menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1 lembar,” jelas Kapolsek.Modus operading pelaku dengan sengaja nengkelabui korban dengan cara palaku membeli pul sa di sala satu conter dengan menggunaka uang pecahan 100 ribu sehingga diketahui, ketika uang diterima oleh Perm Nurita (korban), Korban yang merasa curiga dengan tampilan uang yang diserahkan, lalu memeriksanya, Sesaat kemudian, korban meminta tersangka untuk tidak pergi dulu, untuk menyampaikan bahwa uang yang diberikan itu palsu.
Pelaku sempat beralasan kalau uang itu asli tapi warga di sekitar Counter sudah ramai,” kata Kapolsek menirukan Korban Perm. Nurita.
Tak lama berselang, Babinkamtibnas Desa Panciro Desa Panciro Polsek Bajeng, Aiptu Syamsuddin tiba di TKP yang mana pada saat itu sedang melintas, selanjutnya Aiptu Syamsuddin Menghubungi Piket Penjagaan Polsek Bajeng kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Personil Polsek Bajeng kemudian mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti uang palsu ke Polsek Bajeng.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek selanjutnya akan di serahkan ke satreskrim Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dari tangan pelaku Polsek Bajeng juga sudah mengamankan barang bukti Uang sebesar Rp 1.050.000 (Satu Juta lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar uang Palsu. Imbuhnya
Laporan. Nurdin Achmad
Editor. A.Iliyas.