PANGKEP, www.radarnkri.com – BAIN HAM PNI (Badan Investigasi Hak Asasi Masnusia Persaudaraan Nelayan Indonesia) memediasi Keluhan nelayan pemilik rompong yang merasa dirugikan oleh oknum nelayan nakal yang tanpa ijin mengambil ikan dikawasan rompong mereka, bertempat di kantor Desa Mattiro Ujung, mediasi dihadiri oleh puluhan nelayan, Kepala Desa Mattiro Ujung, Binmas dan Camat Liukan Tuppabiring di sela perayaan Mappanre Tasi’. Jum’at 4 September 2020.
Mediasi yang dilaksanakan setelah Sholat Jumat tersebut menuai harap para nelayan kepada BAIN HAM RI agar carut marut aturan tangkap rompong setelah sekian lama selesai.
Pemilik rompong mengeluhkan tentang perilaku nelayan nakal yang mencari ikan di rompong orang lain. Tidak adanya regulasi yang mengikat membuat resah pemilik rompong yang khawatir jika hasil laut dari rompong mereka diambil nelayan lain.
Ketua BAIN HAM PNI Syamsuddin Olleng pun menyerukan dalam mediasinya agar pemerintah setempat mengeluarkan perda atau perdes agar aturan pencurian ikan di sekitar rompong nelayan lain lebih mengikat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Syamsuddin Olleng mengatakan, regulasi tentang rompong sangat perlu untuk menghindari konflik dan perselisihan antar nelayan.
“Sering terjadi penangkapan ikan dirompong milik orang lain, itukan bisa menimbulkan konflik antar warga”. terangnya
Hal ini ditanggapi positif oleh Camat Liukan Tuppabiring Wahyudin SE, MM yang hadir dalam mediasi tersebut. Belau menyatakan akan membahas ini pada tujuh desa dan dua kelurahan agar segera dibuatkan Perdes Bersama.
“Inilah yang perlu didudukkan bersama karena seringnya terjadi perselisihan semacam ini, insyallah secepat mungkin akan kita buatkan aturan dan kita hormati bersama”, Tegasnya.
Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah meregistrasi Rompong dengan kode: 2011002073 sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional yang berasal dari daerah Bulukumba Sulawesi Selatan. Rompong adalah tehnik penangkapan ikan ramah lingkungan dengan membuat tempat bermain ikan menggunakan pelepah kelapa dan sejenisnya diletakkan dalam wilayah tangkapan ikan.
Rompon ini dijalin menggunakan tali beserta bahan-bahan lain seperti batu dan gabus sedemikian rupa agar mengundang ikan untuk datang dan bermain disitu lantas memudahkan nelayan menangkapnya.
Penggunaan Rompong ini sudah dilakukan sejak dulu oleh para pelaut Bugis asal Bone diduga tehnik ini asal muasalnya dipraktekkan nelayan asal Mandar Sulawesi Selatan.
Kenyataannya di beberapa wilayah Nusantara praktek penangkapan ikan dengan menggunakan Rompong atau Rumpon ini sudah tak asing lagi. Selain ramah lingkungan karena tidak mengancam keberadaan terumbu karang dan bayi ikan para nelayan juga bisa menghemat Bahan Bakar Minyak karena tak perlu berkeliling perairan untuk menjaring ikan.
Ditemui media Sainuddin Kasang S.Pd Sekretaris Bain HAM PNI, menyatakan “Rompong adalah solusi dari permasalahan ekosistem laut yang saat ini terjadi, Bain HAM PNI akan terus berupaya dan menjadi fasilitator dan inisiator bagi nelayan yang menjadi anggota kami baik dalam Upgrade tekhnis produktifitas, maupun juga pengawalan pendampingan hak warga nelayan secara sosial dan hukum”.
Laporan : Rey Kiswah