Gowa (RadarNkri.com) – Enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kabupaten Gowa kembali di ciduk satuan narkoba Polres GowaPenangkapan berawal dari informasi warga tentang ciri ciri pelaku terkait terduga pelaku peredaran narkoba di tepi jalan maupun di salah satu rumah milik terduga pelaku. Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan.
Tidak menunggu lama lalu, anggota memantau lokasi kemudian pada Senin (02/02/2020) melakukan penangkapan terhadap seorang sopir berinisial Lk RI (32) sementara nongkrong di warung kopi menunggu pelanggan dan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana seberat 0,51 gram.
Pasca dilakukan introgasi kemudian membawa pelaku untuk penunjukan jaringa yang lain dan kembali menangkap IR alias Jeger (40) saat berboncengan dengan rekannya Lk. AN (41), Buruh bangunan di Jl. Andi Tonro dan ditemukan Sabu didalam HP seberat 1,35 gram.
Tidak puas dengan penangkapan tersebut kemudian personil kembali memantau aktifitas lel A Als Bonang berdasarkan informasi warga dan pada Selasa (03/01/2020) kembali menangkap A Als Bonang saat akan melakukan transaksi bersama Lk. RS, (25) yang juga merupakan seorang sopir di Jalan Tun Abdul Razak Kel. Paccinongang Kec Somba Opu dan diamankan barang bukti sabu seberat 10,35 gram
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menjelaskan bahwa, sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang bandar berinisial Lk. SN (32) di Makassar. Dari hasil keterangan tersebut selanjutnya anggota melakukan under cover lalu meringkus Lk. SN (32) di Jalan Veteran Selatan Makassar dan hasil interogasi mengakui masih menyimpan sabu dirumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 4,64 gram
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sabu yang dimiliki sang Bandar SN didapatkan dari seorang Napi yang berada disalah satu Lapas lalu melakukan transaksi dengan kurir.
Dari ke enam pelaku sedikitnya 18,2 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya berhasil disita dan 3 diantara pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama., Selain itu para pelaku mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan mengkonsumsi, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP. Maulud saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa pada Kamis (06/02/2020).
Ke 6 Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Gowa dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, tambah Tambunan.
(Herman taruna) melaporkan
Redaksi ( A.ilyas)