Makassar, RadarEkspres – pada tanggal, 28 Agustus 2024 Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan Keluarga buruh pikul Tk bagasi pelabuhan soekarno hatta dengan dugaan telah membayar sejumlah orang untuk mengikuti aksi demonstrasi mahasiswa dalam mengikuti RUU PILKADA yang berlangsung tanggal 27 Agustus 2024. Muh. Fahran Salhuddin diamankan oleh Jatanras Polrestabes Makassar sekitar Pukul 17:00 WITA
Muh. Fahran Salhuddin seorang anak yatim karena bapaknya telah meninggal dan kondisi ibunya dirumah sedang sakit sehingga agak susah berjalan maka salah satu keluarga Muh. Fahran Salhuddin sekirar pukul 21:00 WITA menemui rekan advokat dari Lingkaran Aktivis Indonesia.
sehingga pada saat itu juga beberapa advokat yang tergabung di Lingkaran Aktivis Indonesia bersama dengan keluarga dari Muh. Fahran Salhuddin mendatangi Polrestabes Makassar namun saudara Muh. Fahran Salhuddin tidak berada di kantor Polrestabes Makassr dan info yang di dapatkan bahwa Muh. Fahran Salhuddin berada di posko jatanras jalan rappocini.
Mendengar kabar itu para advokat bersama dengan keluarga Muh. Fahran Salhuddin menuju Posko jatanras Polrestabes Makassar jalan rappocini dengan maksud ingin melihat kondisi saudara Muh. Fahran Salhuddin dan melakukan pendampingan dalam proses hukum Muh. Fahran Salhuddin namun ketika sampai di Posko Jatanras Polrestabes Makassar para advokat tidak di izinkan bertemu dengan saudara Muh. Fahran Salhuddin bahkan para advokat diusir dari posko tersebut dengan kata-kata kasar dan salah satu anggota jatanras mengatakan “ini sudah perintah dari Kasat” sampai ada beberapa advokat yang di tendang, dicekik, didorong dan mendapat intimidasi dari aparat kepolisian setelah itu teman dari advokat tetap berada diluar posko jatanras dan berselang beberapa menit Muh. Fahran Salhuddin dan beberapa orang yang diamankan akhirnya dibawah di kantor Polrestabes Makassar di jalan Ahmad Yani tim advokat dan keluarga Muh. Fahran Salhuddin akhirnya ikut menuju Polrestabes Makassar namun sampai di Polrestabes makassar kembali Tim advokat di hadang di depan Pintu Pagar Polrestabes Makassar dan mengatakan jika ingin melakukan pendampingan Cukup 1 orang saja dan kembali di depan kantor polrestabes makassar Tim advokat kembali dilakukan intimidasi dari pihak kepolisian dan akibat intimidasi tersebut tim Advokat akhirnya menolak pembatasan tersebut terhadap pendampingan Muh. Fahran Salhuddin,” tutur Ahmad Zulfikar, SH salah satu tim Advokat
Rudy Kadiaman selaku Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia Sulawesi Selatan juga akhirnya menyayangkan tindakan arogansi dari aparat kepolisian ini menurutnya tindakan aparat yang menghalang-halangi pendampingan terhadap Keluarga Buruh tersebut sangat melukai hati ribuan buruh sebagai masyarakat kecil kemudian tindakan tersebut juga jelas melanggar Hak Asasi Manusia dimana Muh. Fahran Salhuddin juga mempunyai hak untuk didampingi oleh pengacara atau advokat maka dari itu kami meminta kepada Kapolri dan Kapolda segera mengevaluasi kinerja aparat kepolisian dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga buruh mendapat jaminan keadilan yang sesungguhnya
Laporan : (red)