Makassar, RadarEkspres – pada tanggal, 28 Agustus 2024 Polrestabes Makassar mengamankan Keluarga buruh pikul Tk bagasi pelabuhan Soekarno Hatta dengan dugaan telah membayar sejumlah orang untuk mengikuti aksi demonstrasi mahasiswa dalam mengikuti RUU PILKADA pada yang berlangsung tanggal 27 Agustus 2024 atas nama Muh. Fahran Salhuddin diamankan oleh polrestabes makassar sekitar Pukul 17:00 wita
Muh. Fahran Salhuddin adalah seorang anak yatim, bapaknya telah almarhum dan kondisi ibunya di rumah sedang sakit sehingga agak susah berjalan maka salah satu keluarga Muh. Fahran Salhuddin sekitar pukul 21:00 WITA menemui rekan advokat dari Lingkaran Aktivis Indonesia sehingga pada saat itu juga beberapa advokat yang tergabung di Lingkaran Aktivis Indonesia bersama dengan keluarga dari Muh. Fahran Salhuddin mendatangi Polrestabes Makassar namun saudara Muh. Fahran Salhuddin tidak berada di kantor Polrestabes Makassar dan info yang di dapatkan bahwa Muh. Fahran Salhuddin berada di posko jatanras jalan rappocini sehingga para advokat bersama dengan keluarga Muh. Fahran Salhuddin menuju Posko jatanras Polrestabes Makassar jalan rappocini dengan maksud ingin melihat kondisi saudara Muh. Fahran Salhuddin dan melakukan pendampingan dalam proses hukum Muh. Fahran Salhuddin namun ketika sampai di Posko Jatanras Polrestabes Makassar para advokat tidak di izinkan bertemu dengan saudara Muh. Fahran Salhuddin bahkan para advokat diusir dari posko tersebut dengan kata-kata kasar dan salah satu anggota jatanras mengatakan “ini sudah perintah dari Kasat” sampai ada beberapa advokat yang di tendang, dicekik, didorong dan mendapat intimidasi dari aparat kepolisian setelah itu teman dari advokat tetap berada diluar posko jatanras dan berselang beberapa menit Muh. Fahran Salhuddin dan beberapa orang yang diamankan akhirnya dibawah di kantor Polrestabes Makassar di jalan Ahmad Yani tim advokat dan keluarga Muh. Fahran Salhuddin akhirnya ikut menuju Polrestabes Makassar namun sampai di Polrestabes makassar kembali Tim advokat di hadang di depan Pintu Pagar Polrestabes Makassar dan mengatakan jika ingin melakukan pendampingan Cukup 1 orang saja dan kembali di depan kantor polrestabes makassar Tim advokat kembali dilakukan intimidasi dari pihak kepolisian dan akibat intimidasi tersebut tim Advokat akhirnya menolak pembatasan tersebut terhadap pendampingan Muh. Fahran Salhuddin,” tutur Ahmad Zulfikar,SH selaku salah satu tim Advokat
Salim, SH selaku Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional saat di temui juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar adalah suatu tindakan perampasan hak asasi baik saudara Fahran maupun para advokat yang akan memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Fahran.
Berdasarkan Pasal 114 KUHAP mengatur bahwa “Dalam hal seorang disangkakan melakukan tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa iya dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56”.
Olehnya itu, apa yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar sangat bertentangan dengan ketentuan KUHAP dimana selain melakukan penghalang-halangan bagi para advokat yang akan memberikan pendampingan hukum, juga melakukan penyekapan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap saudara Fahran di posko Jatanras Rappocini sebelum yang bersangkutan diberitahukan tentang kewajiban untuk didampingi oleh kuasa hukumnya.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangkakan melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sebelum mendapatkan pembuktian yang sah melalui pengadilan.
Intimidasi terhadap saudara Farhan dan Tim kuasa hukumnya yang dilakukan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar merupakan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dimana telah menganggap bahwa saudara Farhan benar-benar terbukti melakukan tindak pidana sebelum proses pemeriksaan yang sah dilakukan.
Ketentuan Pasal 17 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa “Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang- undangan”.
Dalam hal ini tindakan penghalang-halangan yang dilakukan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar tidak hanya melanggar Hak saudara Fahran tapi juga hak para advokat dalam melaksanakan profesinya juga dilanggar.”ujar Salim, SH
Laporan : (Red)