• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus Kecurangan CASN Sidrap 2021, Penasehat Hukum : JPU Tidak Netral

Dok. Muh Israq Mahmud saat di Ruang Sidang

in HUKUM & KRIMINAL
0
Sidang Kasus Kecurangan CASN Sidrap 2021, Penasehat Hukum : JPU Tidak Netral
250
SHARES
782
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDRAP – Kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kab. Sidrap tahun 2021 kembali di gelar. Melalui Via Zoom, Dua Terdakwa, AM dan N di hadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk dakwaan masing-masing secara bergantian. Pengadilan Negeri Sidrap. Jl. Jend. Sudirman, Kab. Sidrap, Sul-sel. Rabu, 2 November 2022.

Dalam sidang yang dipimpin oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jusdy Purmawan, S.H.M.H., Terjadi kontra antara keterangan N dan AM/VV, N membenarkan Keterlibatan AM sebagai salah satu penjawab soal sedangkan AM membantah keterangan N dan menyangkal keterlibatannya, Kedua Terdakwa dicecar pertanyaan-pertanyaan konfrontatif dari keterangan masing-masing.

Baca:

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Juli 25, 2026

AM mengaku bekerja sebagai Freelance dan Dirinya merupakan seorang pengajar Privat untuk SD, SMP, SMA, calon Maba di berbagai sekolah tinggi dan juga sebagai mentor untuk beberapa Calon ASN baik secara via Daring dan Offline.

Dalam keterangannya AM mengaku, menjawab soal-soal merupakan aktifitas kesehariannya sebagai Guru Privat dan mentor yang terkhusus pada bidang TPA (Test Potensi Akademik) .

” Di grub TELEGRAM Pertanyaan-pertanyaan yang masuk langsung saya jelaskan, untuk yang japri saya (WA) saya kumpulkan dulu baru saya jawab di malam hari”. Ungkap AM, ketika di tanya Hakim tentang cara kerja AM sebagai guru Privat dan mentor.

AM juga mengaku tidak pernah di beri tugaskan oleh Terdakwa B untuk menjawab soal CASN Kab. Sidrap tahun 2021.”Saya tidak bisa pastikan itu soal CASN 2021 atau bukan, karena sepanjang tahun berulangkali saya sudah sering Terima soal-soal seperti itu”. Ungkap AM.

Dalam sidang, AM juga membantah keterangan N yang mengatakan Dirinya
menerima Transferan Uang dari salah satu Terdakwa B, Selain itu AM juga mengatakan alasan dirinya tidak menandatangani BAP terakhir dirinya karena adanya ketidaksesuaian pasal dan tambahan pasal untuk dirinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berulangkali mengingatkan dalam sidang, para terdakwa untuk berkata yang sebenarnya dan mengingatkan tentang sanksi keterangan kesaksian palsu.

“Sebagai JPU, Bila mana dianggap keterangannya bertentangan satu sama lain atau tidak mendukung atau berdiri sendiri sudah sepantasnya kami mengingatkan kiranya yang bersangkutan harus terbuka”, ungkap JPU, Ady Haryadi Annas S.H.,M.H., usai sidang kepada media.

Selanjutnya, Ady menjelaskan Tentang BAP terakhir yang tidak ditandatangani karena terapan pasal yang tidak diterima AM.
“wajar, seperti pada penjelasan tadi adanya perbedaan pasal sehingga saya (AM/VV) tidak terima”, Ungkap Ady

“Kami tidak kesana mempertimbangkannya kalau soal tuntutan kami tetap pertimbangkan Fakta persidangan.”, Sambungnya ketika ditanya dakwaan dalam BAP terakhir AM apakah masuk dalam tuntutan JPU.

Di konfirmasi ke Penasehat Hukum Terdakwa AM, Adv. Muh. Israq Mahmud, S.Hi.,CLA.,CIL, Justru beranggapan Sidang terlihat tidak netral. Menurutnya penuntut umum sangat memihak dan membela N dan menyudutkan AM yang mengesankan Keterangan N sama sekali tidak didalami, apakah keterangan tersebut rekayasa atau tidak, sedangkan keterangan AM sudah dipastikan keterangan bohong.

“Keterangan N pada BAP konfrontasi jelas berbeda dengan keterangannya pada persidangan, tapi penuntut umum kelihatannya tidak mempermasalahkan. N mengaku diintimidasi oleh AM sehingga jadi takut. Bagaimana mungkin seorang laki-laki dewasa takut dengan AM yang perempuan. Pasti N takut berbohong saat itu. Sedangkan keterangan AM sejak BAP di kepolisian sampai sidang semuanya sama namun menurut JPU itu keterangan bohong.”. Sambungnya.

Muh Israq juga menanggapi profesionalitas dan etika JPU saat bertanya maksud AM bertemu dengan Terdakwa B di balkon hotel GS.

“JPU mengungkapkan pertanyaan dengan kalimat, ” apakah saudari AM tahu jika Terdakwa B sudah punya istri? “, Kalimat ini gak ada hubungannya dengan dakwaan dan mengesankan AM seorang pelakor. Padahal AM bersama temannya bertemu secara kebetulan saja dengan Terdakwa B.”, terangnya.

“Semua keterangan N tidak sesuai dengan bukti lain. Hasil lab forensik menyatakan tidak ada bukti akses enam laptop pada komputer peserta, tapi N menyatakan ada aktifitas 6 laptop yang mengakses komputer. Saksi A dalam keterangannya dibawah sumpah menyatakan tidak ada aktifitas orang sebanyak 10 orang di rumah kosnya, tapi N tdk membantah.” Tutupnya.

Laporan: Harrey Kiswah

Tags: CPNSJaksa Penuntut UmumKasus ASNMuh IsraqPengadilan Negeri Sidrap
Previous Post

Polri Gelar Latihan Pra Operasi Puri Agung 2022, Kalian Wajib Tahu

Next Post

Hadiri Peresmian RSMBS, Kapolri: Faskes yang Memadai Wujudkan Indonesia Maju 2045

Related Posts

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan
Breaking News

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik
Breaking News

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU
Breaking News

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Breaking News

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Juli 25, 2026
Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD
Breaking News

Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD

Juli 4, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
Next Post
Hadiri Peresmian RSMBS, Kapolri: Faskes yang Memadai Wujudkan Indonesia Maju 2045

Hadiri Peresmian RSMBS, Kapolri: Faskes yang Memadai Wujudkan Indonesia Maju 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.