GOWA, RadarEkspres – 20 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) secara resmi memberikan Surat Mandat Nomor: 022/SM/DPP/LBH-NVNJ/X/2025 kepada Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ. untuk menyusun dan membentuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH No Viral No Justice Provinsi DKI Jakarta.
Kantor DPD DKI Jakarta akan beralamat di Jl. Karya Barat 1 No. 65, RT 008/03, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Mandat ini diberikan dalam rangka memperluas jaringan dan memperkuat eksistensi LBH No Viral No Justice di seluruh wilayah Indonesia. Johan diberi waktu maksimal 2 (dua) bulan untuk membentuk kepengurusan yang solid dan berintegritas tinggi dalam menjalankan misi LBH NVNJ, yakni mewujudkan keadilan hukum tanpa diskriminasi dan tanpa viralitas.
Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, SH., C.LA, menyampaikan keyakinannya atas kemampuan Johan dalam menjalankan amanah ini.
“Kami percaya Saudara Johan Sopaheluwakan mampu membentuk kepengurusan DPD LBH No Viral No Justice DKI Jakarta yang profesional dan berkomitmen terhadap nilai-nilai keadilan. Semoga DPD DKI Jakarta nantinya menjadi motor penggerak perjuangan hukum dan advokasi masyarakat di ibu kota,” ujarnya.
Sementara itu, Johan Sopaheluwakan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh DPP.
“Saya merasa terhormat menerima mandat ini. Dalam waktu dekat, saya akan segera melakukan konsolidasi untuk menyusun struktur kepengurusan DPD DKI Jakarta. Kami siap membawa semangat LBH No Viral No Justice dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan keadilan sosial di DKI Jakarta,” ungkapnya.
Surat mandat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MM, dan Sekretaris Jenderal, Jufri, SH., C.LA, di Gowa pada tanggal 20 Oktober 2025.
Dengan terbitnya mandat ini, kehadiran LBH No Viral No Justice di DKI Jakarta diharapkan dapat memperluas peran organisasi dalam memberikan bantuan hukum, edukasi, dan pendampingan masyarakat secara profesional, independen, dan humanis.
Laporan : Red
















