RADARNKRI.Com I Makassar – Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi bersama dua Majelis Pemeriksa masing-masing, Azry Yusuf dan Fatmawati membacakan uraian identitas pelapor dan terlapor, rabu 02/05/2018.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut nomor urut 1 Taufan Pawe-Pangeran Rahim dalam dugaan money politik pada Pilwakot Parepare 2018 tidak terbukti mengenai uraian identitas pelapor dan terlapor serta, lokasi kejadian, saksi-saksi, alat bukti, saksi ahli dan juga pertimbangan lainnya.
Setelah membacakan pertimbangannya, La Ode Arumahi memutuskan jika terlapor paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1 TP-PR tidak terbukti atas pelaporan paslon nomor urut 2, FAS dalam dugaan pelanggaran administratif TSM.
“Menyatakan terlapor Taufan Pawe-Pangerang Rahim. Tidak terbukti secara sah dalam pelaporan atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih secara TSM pada Pilwalkot Parepare tahun 2018,” tegas Ketua majelis pemeriksa Bawaslu Sulsel.
Usai pembacaan putusan tersebut, simpatisan yang hadir menyambut dengan gembira dan meneteskan air mata dalam persidangan(WI)