Makassar, radarnkri.com | Berdasarkan laporan warga di Kantor Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) adanya beberapa dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran dana desa (ADD) di Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Untuk mengungkap kebenaran laporan tersebut DPP BAIN HAM RI menugaskan BAIN HAM RI Sulawesi Selatan dan Luwu Timur untuk turunkan tim investigasi di seluruh desa di Kabupaten Luwu Timur dan paling prioritas adalah Kantor desa yang tidak memasang papan informasi,ungkap Ketua Bidang OKK ,Djaya ,SKM.SH di Makassar.
Djaya menegaskan hasil investigasi nantinya harus berakhir pada laporan aparat penegak hukum agar anggaran dana desa yang jumlahnya milyaran rupiah tersebut tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Ketua Umum DPD BAIN HAM RI,Luwu Timur ,Muttafik Sidik mengaku mendapatkan tugas dari DPP BAIN HAM RI walaupun tugas ini sudah kami jalankan sebelumnya dan sementara proses pengumpulan data dan bukti lainnya sebagai bahan laporan baik pada lembaga maupun pada Aparat Penegak hukum nantinya.
BAIN HAM RI adalah lembaga Advokasi dan Investigasi serta perlindungan hak asasi manusia yang bekerja secara profesional dengan sistim kerja yang seragam di tingkat nasional ,sehingga apapun tugas yang di berikan pasti di daerah kita tindaklanjuti sebagai bukti komitmen kita sebagai lembaga yang menegakkan supremasi hukum,tutup Muttafik Sidik (Jufri)