• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Terkait Perpanjangan Penahanan Puang La’lang, Ketua Kongres Advokat Indonesia Sulsel Gelar Press Conference

in HUKUM & KRIMINAL
0
250
SHARES
780
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GOWA, (Radarnkri.com) – Tim Kuasa Hukum Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa Gelar Press Conference terkait Perpanjangan penahanan terhadap Puang La’lang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (31/12/2019) pukul 11.30 Wita di Jl. Usman Salengke Nomor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulsel Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL selaku ketua tim penasihat hukum Puang La’lang menjelaskan bahwa saat ini perkara puang La’lang masih dalam proses penyidikan dan belum dinyatakan lengkap (P 21) oleh jaksa penuntut umum.

Baca:

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Maret 18, 2026
Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan

Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan

Maret 18, 2026
Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL , Andi Massaguni dan Hakim PN Sungguminasa

Menurutnya, Masa penahanan yang menjadi perpanjangan jaksa penuntut umum telah berakhir kemarin tanggal 30 desember 2019, dan sekarang masih dalam masa penahanan.

Hal ini diutarakan penyidik bahwa perpanjangan penahanan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gowa, hanya saja hingga sekarang ini kami belum menerima surat tersebut.

Mengenai perpanjangan penahanan, hari ini kami melakukan klarifikasi kepihak pengadilan Negeri Gowa, dan menurut salah satu hakim yang menjadi pelaksana tugas membenarkan adanya perpanjangan penahanan itu.

Lebih lanjut, Adv. MUH. ISRAQ MAHMUD, shi. CLA. CIL. mempermasalahkan kewenangan perpanjangan penahanan yang dilakukan pihak Pengadilan, oleh karena Undang-undang membolehkan perpanjangan penahanan jika pasal yang dinyatakan terbukti perbuatannya adalah pasal yang ancaman hukuman 9 tahun.

Dalam perkara ini kami selalu mendampingi puang La’lang dalam memberikan keterangan BAP, dan fokus penyidik hanya mempertanyakan perbuatan pasal 156 a tentang penistaan agama.

Adapun yang dituduhkan ke puang lalang adalah Pasal 156a KUHP penistaan agama, Pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan, Pasal 372 KUHP penggelapan, UU No 8 tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5 tentang pencucian uang, serta UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Kenyataannya dalam proses BAP, penyidik hanya mempermasalahkan pasal 156 a, kami memaklumi hal tersebut oleh karena yang melapor adalah H. Abu Bakar Paka, selaku Ketua MUI Gowa yang bukan menjadi korban.

Dalam materi praperadilan, Penasihat Hukum telah mempermasalahkannya. itulah sebabnya Penasihat Hukum mengklarifikasi pihak pengadilan mengapa mengeluarkan perpanjangan penahanan padahal mereka mengetahui materi Praperadilan sebagai bahan pertimbangannya.

“Namun jika surat penahanan kami terima, dan pertimbangan tidak sesuai hukum acara pasti akan kami uji kembali.” ungkap Ketua KAI MUH. ISRAQ MAHMUD

Olehnya itu, Penasihat Hukum juga menyesalkan pihak MUI Gowa yang selama ini mengaku sebagai penjaga aqidah umat tidak melakukan dialog.

Selain diharapkan mampu untuk memberikan pemahaman kepada santri Tajul, Dialog itu sangat baik sebagai dakwah untuk menyadarkan ribuan jamaah Tajul Khalwatiyah yang ditetapkan sesat.

Dengan tidak adanya pintu dialog, Penasihat Hukum meragukan niat MUI Gowa yang ingin meluruskan aqidah umat dan memberikan kesadaran, Tetapi untuk menghukum dan memenjarakan Puang La’lang saja, ” Tegas kuasa hukum Puang La’lang

“Apakah Nabi Muhammad SAW pernah mengajarkan umatnya untuk meluruskan aqidah dengan memenjarakan. Saya kira Nabi kita tidak pernah seperti itu, Tetapi berdakwah dan berdakwah, Apalagi pihak Puang La’lang selalu meminta dialog itu dilakukan.

Oleh Karena tidak adanya pintu dialog semakin meyakinkan Penasihat Hukum dasar penetapan fatwa sesat tidak didasarkan pada Qur’an dan sunnah, Tapi pada kepentingan yang tidak sesuai Dakwah Islam.” Terang Adv. MUH. ISRAQ MAHMUD, shi. CLA. CIL

Menurut keterangan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sungguminasa Amiruddin Mahmud, SH., MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa Penyidik mempunyai hak untuk mengajukan perpanjangan dan itu kewenangan pihak kepolisian. Sehingga kami tidak bisa menolak.

Selain itu, Pra Peradilan akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 6 Januari 2020 yang sudah di ajukan oleh kuasa hukum Puang La’lang. ” tutupnya.

Laporan : JFR

Previous Post

Personil Polsek Tompo Bulu Gowa Lakukan Penanaman Pohon

Next Post

Kejaksaan Belum Menyatakan Tahap II P21, Santri Puang La’lang Minta Kepastian Hukum

Related Posts

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya
Breaking News

Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Maret 18, 2026
Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan
Breaking News

Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan

Maret 18, 2026
Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar
Breaking News

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Breaking News

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026
Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN
Breaking News

Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN

Februari 11, 2026
Next Post

Kejaksaan Belum Menyatakan Tahap II P21, Santri Puang La'lang Minta Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.