Makassar, radarnkri.com | Salah seorang User PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Zulkarnain Malik merasa dirugikan atas permintaan refund yang tidak direalisasikan hingga saat ini.
Ditemui media ini, Zul panggilan akrabnya menjelaskan hal ihwal terkait persoalan yang saat ini dihadapi antara dirinya dengan pihak GMTD.
Dijelaskannya, rumah yang terletak di Perumahan Bouvardia Garden No. 52 telah dibatalkan Zul karena tidak setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) diajukan pihak GMTD yang beralamat di Ruko GA – 9 No. 1 B, Mall GTC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Tj. Merdeka, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Perumahan Bouvardia Garden No.52 saya batalkan, karena tidak setuju dengan ppjb, sementara surat permintaan refund sudah saya ajukan pada tanggal 1 Oktober 2020. Namun sampe sekarang sudah lebih sebulan tidak jelas tanggal berapa direfund,” tukasnya.
“Info dari Marketing GMTD, ibu Arini katanya antri di admin dan refund saya dipotong pajak padahal selembar surat pun saya tidak pernah tanda tangani, kenapa harus dipotong pajak, sementara saya tidak tanda tangan PPJB ?,” pungkasnya penuh tanya.
Dirinya juga menambahkan bahwa tidak ada dasar pihak GMTD melakukan pemotongan mengatasnamakan pajak, pasalnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 pasal 17 ayat 1 Point’ A menjelaskan bahwa ; (1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat : A. penyerahan Barang Kena Pajak.
“Kelebihan pembayaran saya sudah dikembalikan namun sudah tidak utuh, sementara refund hanya dijanji-janji tidak pasti. Saya berharap uang ku segeralah dikembalikan utuh, kalau dipotong pajak sertakan dengan bukti bayar pajaknya,’ ungkap Zul.
Sementara Sales and Costumer GMTD, Arini saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak menampik surat refund milik Zul ketika diperlihatkan.
“Betul, tapi nominal rupiahnya salah ya, dan user sudah tau. Silahkan konfirmasi di usernya kembali terima kasih,” tulisnya.
Arini juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan lebih jauh terkait persoalan tersebut sembari mengarahkan media ini untuk menghubungi kantor Pusat PT. GMTD.
“Boleh langsung menghubungi kantor pusat kami pak ke no 0411-8113456. Rana saya hanya sebatas sales dan customer,” tutupnya.
Laporan : Sudarman