Selain itu diungkapkan pula, Sebagian dari tersangka yang diamankan di Makassar Merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral, Zulu, Filipina., yaitu pasangan suami-istri RZ dan UH
Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, di temukan fakta dan upaya pengiriman uang dari Kelompok tersebut kepada RFR alias CICI yang sekarang menjadi tahanan di Filipina, yang merupakan anak dari pasangan pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral, Zolo, Philipina.
Juga dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, ditemukan fakta bahwa salah satu tersangka AA, telah membuat rangkaian bom berupa RANGKAIAN SISTIM ELEKTRIK PUSH OFF/PUSH ON.
Seluruh tersangka yang ditangkap, akan dikenakan Pasal 15 jo 7 UU No 6 thn 2018, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Laporan : Irfan/Harrey
Editor. : JDT


















