MAKASSAR, RadarEkspres – Laporan Polisi terhadap Bupati Luwu Timur telah resmi mencabut laporan polisi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
“Terhitung sejak hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2026, kami selaku kuasa hukum Bapak Bambang Haryanto telah mencabut laporan polisi dugaan penipuan dan penggelapan, terhadap Terlapor yang saat ini menjabat sebagai Bupati Luwu Timur” ujarnya.
Muhammad Idham selaku kuasa hukum Pelapor menjelaskan, pencabutan dilandasi adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme restorative justice sehingga tidak ada lagi permasalahan antara Pelapor dan Terlapor.
“Antara para pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak ada lagi persoalan hukum antara klien kami dengan Bupati Luwu Timur” ujarnya.
“Bupati Luwu Timur telah mengembalikan dana investasi Stone Crusher senilai Rp. 2 miliar secara bertahap. Maka dengan itu persoalan ini telah selesai demi hukum.”
Penyelesaian melalui keadilan restoratif diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan, dan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan substantif.
Laporan : JDT

















