JAKARTA, RadarEkspres – Publik dikejutkan dengan perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh penting lainnya.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Dua nama lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
DIDUGA MELAKUKAN PENYADAPAN TANPA PROSEDUR
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, aktivis organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik menduga nomor-nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga Oktober 2026.
Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga terlibat dalam akses tanpa hak terhadap sistem elektronik serta penghapusan sejumlah data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
PENYIDIK AMANKAN SEJUMLAH BARANG BUKTI
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga tersangka dilaporkan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
TERANCAM PASAL BERLAPIS
Dalam perkara ini, para tersangka menghadapi dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan atau manipulasi informasi elektronik.
Sebagaimana diberitakan Associated Press (AP), ketentuan hukum yang disebut dalam perkara ini antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana yang dapat dikenakan bergantung pada pembuktian unsur masing-masing tindak pidana dan ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.
MOTIF PENYADAPAN MASIH DIDALAMI
Hingga saat ini, motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa penyidik belum menemukan indikasi adanya upaya makar dalam perkara tersebut. Namun, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat publik dinilai sebagai persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas penyadapan negara, serta perlindungan hak privasi dan keamanan komunikasi masyarakat.
Publik kini menantikan proses hukum yang transparan, profesional, dan independen guna mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah. Pembuktian kesalahan merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang sah.
Redaksi : JDT
Sumber: Associated Press (AP), detikNews, dan Kompas.com, 3–4 November 2026.
















