• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Terkait Perpanjangan Penahanan Puang La’lang, Ketua Kongres Advokat Indonesia Sulsel Gelar Press Conference

in HUKUM & KRIMINAL
0
249
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GOWA, (Radarnkri.com) – Tim Kuasa Hukum Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa Gelar Press Conference terkait Perpanjangan penahanan terhadap Puang La’lang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (31/12/2019) pukul 11.30 Wita di Jl. Usman Salengke Nomor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulsel Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL selaku ketua tim penasihat hukum Puang La’lang menjelaskan bahwa saat ini perkara puang La’lang masih dalam proses penyidikan dan belum dinyatakan lengkap (P 21) oleh jaksa penuntut umum.

Baca:

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat

Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat

Agustus 28, 2025
Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Agustus 22, 2025
Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban

Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban

Agustus 22, 2025
Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL , Andi Massaguni dan Hakim PN Sungguminasa

Menurutnya, Masa penahanan yang menjadi perpanjangan jaksa penuntut umum telah berakhir kemarin tanggal 30 desember 2019, dan sekarang masih dalam masa penahanan.

Hal ini diutarakan penyidik bahwa perpanjangan penahanan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gowa, hanya saja hingga sekarang ini kami belum menerima surat tersebut.

Mengenai perpanjangan penahanan, hari ini kami melakukan klarifikasi kepihak pengadilan Negeri Gowa, dan menurut salah satu hakim yang menjadi pelaksana tugas membenarkan adanya perpanjangan penahanan itu.

Lebih lanjut, Adv. MUH. ISRAQ MAHMUD, shi. CLA. CIL. mempermasalahkan kewenangan perpanjangan penahanan yang dilakukan pihak Pengadilan, oleh karena Undang-undang membolehkan perpanjangan penahanan jika pasal yang dinyatakan terbukti perbuatannya adalah pasal yang ancaman hukuman 9 tahun.

Dalam perkara ini kami selalu mendampingi puang La’lang dalam memberikan keterangan BAP, dan fokus penyidik hanya mempertanyakan perbuatan pasal 156 a tentang penistaan agama.

Adapun yang dituduhkan ke puang lalang adalah Pasal 156a KUHP penistaan agama, Pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan, Pasal 372 KUHP penggelapan, UU No 8 tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5 tentang pencucian uang, serta UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Kenyataannya dalam proses BAP, penyidik hanya mempermasalahkan pasal 156 a, kami memaklumi hal tersebut oleh karena yang melapor adalah H. Abu Bakar Paka, selaku Ketua MUI Gowa yang bukan menjadi korban.

Dalam materi praperadilan, Penasihat Hukum telah mempermasalahkannya. itulah sebabnya Penasihat Hukum mengklarifikasi pihak pengadilan mengapa mengeluarkan perpanjangan penahanan padahal mereka mengetahui materi Praperadilan sebagai bahan pertimbangannya.

“Namun jika surat penahanan kami terima, dan pertimbangan tidak sesuai hukum acara pasti akan kami uji kembali.” ungkap Ketua KAI MUH. ISRAQ MAHMUD

Olehnya itu, Penasihat Hukum juga menyesalkan pihak MUI Gowa yang selama ini mengaku sebagai penjaga aqidah umat tidak melakukan dialog.

Selain diharapkan mampu untuk memberikan pemahaman kepada santri Tajul, Dialog itu sangat baik sebagai dakwah untuk menyadarkan ribuan jamaah Tajul Khalwatiyah yang ditetapkan sesat.

Dengan tidak adanya pintu dialog, Penasihat Hukum meragukan niat MUI Gowa yang ingin meluruskan aqidah umat dan memberikan kesadaran, Tetapi untuk menghukum dan memenjarakan Puang La’lang saja, ” Tegas kuasa hukum Puang La’lang

“Apakah Nabi Muhammad SAW pernah mengajarkan umatnya untuk meluruskan aqidah dengan memenjarakan. Saya kira Nabi kita tidak pernah seperti itu, Tetapi berdakwah dan berdakwah, Apalagi pihak Puang La’lang selalu meminta dialog itu dilakukan.

Oleh Karena tidak adanya pintu dialog semakin meyakinkan Penasihat Hukum dasar penetapan fatwa sesat tidak didasarkan pada Qur’an dan sunnah, Tapi pada kepentingan yang tidak sesuai Dakwah Islam.” Terang Adv. MUH. ISRAQ MAHMUD, shi. CLA. CIL

Menurut keterangan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sungguminasa Amiruddin Mahmud, SH., MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa Penyidik mempunyai hak untuk mengajukan perpanjangan dan itu kewenangan pihak kepolisian. Sehingga kami tidak bisa menolak.

Selain itu, Pra Peradilan akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 6 Januari 2020 yang sudah di ajukan oleh kuasa hukum Puang La’lang. ” tutupnya.

Laporan : JFR

Previous Post

Personil Polsek Tompo Bulu Gowa Lakukan Penanaman Pohon

Next Post

Kejaksaan Belum Menyatakan Tahap II P21, Santri Puang La’lang Minta Kepastian Hukum

Related Posts

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum
Breaking News

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat
Breaking News

Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat

Agustus 28, 2025
Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan
Breaking News

Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Agustus 22, 2025
Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban
Breaking News

Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban

Agustus 22, 2025
Kejati Sumsel Sita Uang Rp. 506 Miliar Kasus Kredit Bermasalah Bank Plat Merah 
Breaking News

Kejati Sumsel Sita Uang Rp. 506 Miliar Kasus Kredit Bermasalah Bank Plat Merah 

Agustus 7, 2025
Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara
Breaking News

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Juli 16, 2025
Next Post

Kejaksaan Belum Menyatakan Tahap II P21, Santri Puang La'lang Minta Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Oktober 7, 2025
Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Oktober 4, 2025
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Oktober 7, 2025
Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Oktober 4, 2025
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.