• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Belum Menyatakan Tahap II P21, Santri Puang La’lang Minta Kepastian Hukum

in HUKUM & KRIMINAL
0
249
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GOWA, (radarnkri.com) — Kasus dugaan penistaan Agama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf gowa disebut Andi Malakuti (79) tahun alias Puang La’lang yang ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik Satreskrim Polres Gowa pada tanggal 1 November 2019 yang ramai dibicarakan kembali dipertanyakan publik.

Baca:

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat

Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat

Agustus 28, 2025
Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Agustus 22, 2025
Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban

Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban

Agustus 22, 2025

Pasalnya, beberapa masyarakat Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mempertanyakan agar Puang La’lang meminta kepastian Hukum karena kenapa sejak 30 Desember 2019 kemarin, pihak Kejaksaan Negeri Gowa belum menyatakan tahap II P21

Sehingga pihak penyidik Satreskrim Polres Gowa meminta perpanjangan penahanan terhadap tersangka Puang La’lang kepada Ketua Pengadilan Negeri Gowa.

Dugaan kasus perkara penistaan Agama terhadap Puang La’lang patut dipastikan belum lengkap sehingga pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa belum melimpahkan perkara tersebut ke tahap II atau (P21) kemungkinan besar dia bisa dibebaskan berdasarkan Hukum.

Kuasa hukum Puang La’lang Saat sedang Konfirmasi ke PN Sungguminasa

Empat Kuasa Hukum Puang La’lang yakni, Muh Israq Mahmud SHi, CLA, CIL dan Andi Massaguni SH, Kartini SH, serta Hasyim Hasbulla SH yang ditemui awak media di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa gelar Press conference terkait perpanjangan penahanan, Selasa (31/12/2019) pukul 11.30 Wita di Jl. Usman Salengke Nomor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa

Muh Israq Mahmud SHi, CLA, CIL yang juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indnesia menjelaskan bahwa saat ini Perkara Puang La’lang masih dalam proses penyidikan dan belum dinyatakan lengkap (P 21) oleh jaksa penuntut umum.

Muh Israq Mahmud selaku Tim Kuasa Hukum mengatakan bahwa upaya yang dilakukan yakni mengajukan Praperadilan karena ada 4 pasal yang dikenakan terdakwa

“Yakni pasal 156a terkait penistaan Agama, pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan, pasal 3,4,5 tentang pencucian uang, serta UU nomor 22 tahun 1946 pencatatan nikah, talak dan rujuk” ucap Muh Israq.

“Proses perpanjangan penahanan terdakwa pasal mana yang disangkakan sementara yang melapor sebagai korban hanya H.Abu Bakar Paka selaku ketua MUI Gowa yang bukan menjadi Korban.” lanjutnya

Dalam materi Pra Peradilan ITE Penasihat Hukum Puang La’lang agar kepastian Hukum terdakwa pasal yang dikenakan jelas karena mempermasalahkan kewenangan perpanjangan penahanan yang dilakukan Pengadilan

“Oleh karena undang-undang memperbolehkan jika pasal yang dinyatakan terbukti perbuatannya adalah pasal ancaman Hukuman diatas 9 tahun” ungkap Israq

Ditempat terpisah, dikonfirmasi hal tersebut kepada Pengadilan Negeri Gowa melalui Amiruddin SH Plh.Humas , Juru bicara (Jubir) membenarkan bahwa terdakwa Andi Malakuti alias Puang La’lang sementara diperpanjang masa penahanannya.

“Menunggu tahap II pihak Kejaksaan Negeri Gowa oleh jaksa penuntut umum demikian Informasi yang dapat mereka sampaikan” ucap Plh Humas.

Hingga berita ini ditulis berharap kasus terdakwa puang La’lang secepatnya disidangkan agar publik mengetahuinya begitupun demikian jika berkas belum lengkap besar kemungkinan terdakwa bisa dinyatakan bebas.

(Muldani)

Previous Post

Terkait Perpanjangan Penahanan Puang La’lang, Ketua Kongres Advokat Indonesia Sulsel Gelar Press Conference

Next Post

Jaga Kamtibmas, Lurah Bulukunyi Berbaur Langsung Dengan Masyarakat Menyambut Tahun Baru 2020

Related Posts

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum
Breaking News

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat
Breaking News

Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat

Agustus 28, 2025
Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan
Breaking News

Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Agustus 22, 2025
Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban
Breaking News

Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban

Agustus 22, 2025
Kejati Sumsel Sita Uang Rp. 506 Miliar Kasus Kredit Bermasalah Bank Plat Merah 
Breaking News

Kejati Sumsel Sita Uang Rp. 506 Miliar Kasus Kredit Bermasalah Bank Plat Merah 

Agustus 7, 2025
Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara
Breaking News

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Juli 16, 2025
Next Post

Jaga Kamtibmas, Lurah Bulukunyi Berbaur Langsung Dengan Masyarakat Menyambut Tahun Baru 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Oktober 7, 2025
Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Oktober 4, 2025
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Oktober 7, 2025
Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Oktober 4, 2025
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.