RADARNKRI.Com l Gowa – Dalam rangka memberikan pelayanan prima yang bersih dari percaloan kepada masyarakat, jajaran Satlantas Polres Gowa membuat papan informasi terkait daftar biaya administrasi dalam pembuatan SIM.
Tak hanya itu, diakui Kasat Lantas Akp Religia Faradikta bahwa dengan pembuatan papan informasi ini juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi terkait Biaya Administrasi untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Adapun Biaya Administrasi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mulai dari pembuatan SIM baru, pengalihan golongan, hingga perpanjangan SIM / hilang / rusak dan masuk / pindah (mutasi), seluruh jumlah biaya administrasi dicantumkan dalam papan informasi tersebut.
Untuk biaya administrasi pembuatan SIM baru, yaitu :
1. SIM A / Umum : Rp 120.000
2. SIM BI / Umum : Rp 120.000
3. SIM BII / Umum : Rp 120.000
4. SIM C / CI / CII : Rp 100.000
5. SIM D / DI : Rp 100.000
6. Uji Simulator : Rp 50.000
Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu :
1. SIM A / Umum : Rp 80.000
2. SIM BI / Umum : Rp 80.000
3. SIM BII / Umum : Rp 80.000
4. SIM C / CI / CII : Rp 75.000
5. SIM D / DI : Rp 30.000
Kasat Lantas Polres Gowa Akp Religia Faradikta mengharapkan dengan adanya informasi terkait biaya administrasi dalam pembuatan SIM dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang percaya terhadap calo.(Ilyas)