Makassar, (radarnkri.com) – Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) menemukan salah satu pekerjaan Jembatan Gantung Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XIII Makassar sudah mengalami kerusakan.
Jembatan yang sudah mengalami kerusakan tersebut di temukan di Desa Langkura, Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, Jembatan Gantung tersebut yang di kerjakan oleh pihak ketiga yakni PT.IYAD Jasa konstruksi yang meghabiskan dana milyaran rupiah ini dinilai tidak sesuai bestek pasalnya baru 5 bulan selesai pekerjaan sudah mengalami kerusakan.
Salah satu Investigator BAIN HAM RI,Karim menyebutkan sesuai temuan dilapangan jembatan tersebut mengalami kerusakan pada talud dan lantai serta dinding pengaman.
Karim berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut karena pada pekerjaan jembatan ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.tutup karim (*).