Gowa – Radar Ekspres – Salah satu kader Hipma Gowa mengalami tindakan kekerasan pada saat bertugas, Insiden pemukulan seorang perawat di puskesmas parigi yang dilakukan oleh oknum kepala Desa majannang Kec. Parigi menuai sorotan publik.
Ketua umum DPP HIPMA Gowa, Riring Hasim, Senin 13 September 2021, mengatakan, apapun alasan dan bentuknya, pemukulan itu tidak dibenarkan dan tidak layak diperlihatkan/dipertontonkan oleh seorang aparat.
Kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 tepatnya malam selasa 19:56 di Puskesmas Parigi di ruang UGD.
Kronologi kejadian pada saat itu, sang anak diantar oleh Ibu Kepala Desa Majannang dan Pak Desa sendiri, untuk melakukan pemeriksaan atas penyakit sesak nafas yang di alami anak kepala Desa berumur 17 tahun.
Sementara penindakan perawat sudah sesuai prosedur, dengan cara Tensi darah untuk penindakan selanjutnya, setelah di tensi oleh perawat inisial “R”, perawat “R” menyimpang tensi di meja, tiba-tiba pak Desa turun dari tempat tidur minta O2 (Oksigen) dan berteriak “MANA O2” untuk di pasang terhadap sang anak, tapi O2 di Ugd lagi kosong, sementara persiapan tabung (O2) di Puskesmas ada 4 tabung, dua tabung sementara perjalanan dari Sungguminasa menuju Puskesmas Parigi, tabung satunya sementara di pakai merujuk pasien sesak ke Rumah Sakit Syech Yusuf Gowa,
Lanjut, setelah Pak Desa Majannang minta O2 langsung menendang kursi plastik dan sontak memukul perawat inisial “R” kepala bagian belakang dan tersungkur, beruntung perawat tersebut berhasil lari keluar dari ruangan UGD karena pak Desa masih berteriak mengusir keluar (ASSULUKKO) kemudian lari bersembunyi bersama 2 teman sejawatnya (Bidan) ke rumah seniornya
mengamankan diri karena di buruh oleh pak Desa (Supardi Lantara).
Lanjut Riring Hasim pemukulan itu sangat tidak manusiawi. Apalagi dilakukan seorang aparat pemerintah, yang harusnya jadi pelayan dan pengayom masyarakat.
“Pada intinya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Majannang Kec. Parigi tidak dibenarkan dan harus di proses hukum,” tegas Riring
Oleh karena itu, lanjut dia, oknum kepala desa itu harus diberikan sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku dan berharap kepada aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dalam kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepala desa majannang Kec. Parigi.
(Redaksi)