MAKASSAR, RadarEkspres – Wartawan dari media timurnews.com, meminta Oknum security rumah sakit Siloam Kota Makassar agar di evaluasi.
Pasalnya, Aksi intimidasi Oknum Security rumah sakit Siloam Kota Makassar perintahkan menghapus video Wartawan timurnews.com saat meliput peristiwa Warga Pasutri yang terlilit lehernya kabel optik Milik Ikon Plus anak perusahaan dari PLN di Jalan Tanjung Merdeka tepatnya didepan Mall Trans 7 Rabu, (18/10/2023), Pukul 11.00 WITA.
Peristiwa ini terjadi ketika awak media mengambil gambar video sewaktu korban di turunkan dari mobil guna mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut,.
“hapus itu gambar mu, tidak bisa ambil gambar disini, kami punya Undang Undang. Kamu wartawan darimana, mana ID CART mu, sini saya periksa,” ujar Oknum Security dengan wajah yang sinis dan arogan kepada awak media.
Bukan itu saja oknum Security tersebut mendorong wartawan dan menyuruh membaca tulisan aturan rumah sakit tersebut yang diambil dari dalam ruangan rumah sakit membawanya keluar, “coba baca itu,” tambahnya dengan gaya intimidasi kepada wartawan.
“Pak, saya ini ambil gambar diruang publik, bukan mengambil gambar didalam ruang rumah sakit, kalau didalam ruang rumah sakit ya, tentu saya tahu juga aturan internal rumah sakit bapak,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023)
Untuk menghindari kekerasan fisik dari oknum Security terpaksa Video hasil liputan media ini langsung dihapus oleh awak media timurnews.com
“Santai Maki Pak jangan mi main paksa begini”, saya hapus jie ujar Rusdi saat diintimidasi oleh oknum security.
Dari pengakuan Oknum Security ke awak media, sudah banyak video Wartawan yang meliput di areal terbuka rumah sakit tersebut itu disuruh hapus.
“Sudah banyak mi Wartawan yang ambil gambar disini saya suruh hapus,” tidak sembarang disini ambil gambar karena ini rumah sakit internasional,” ucap Rusdi dengan meniru bahasa Oknum security yang arogan itu.
Dari peristiwa ini Gambar video hasil liputan media ini terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.
Berdasarkan UU kebebasan PERS no 40 tahun 99, pasal 4
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Hingga berita ini dilansir wartawan RadarEkspres masih mencari informasi keberadaan security yang di maksud untuk meminta hak jawab.
Laporan: (Red)