RADARNKRI.Com I Jakarta – Aksi pencurian yang dilakukan SP alias S di sebuah rumah di kawasan Angke, Jakarta Barat, pada Jumat (22/6/2018) kemarin berujung dengan kegagalan.
Di kutip dari Kompas.com kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, korban bernama Siti Nurmala memergoki S yang baru selesai menggasak sejumlah barang berharga dari kamarnya.
“Saat menuju kamarnya, pelapor berpapasan dengan pelaku. Karena curiga pelapor menegur pelaku ‘Eh kamu sudah ambil apa?“ pelaku menjawab ‘Saya ngambil HP doang’,” kata Iver dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/6/2018).
S pun mengembalikan telepon genggam yang telah diambilnya. Namun, tak lama kemudian S langsung kabur karena Nurmala meneriakinya sebagai maling.
Nurmala pun mengejar S setelah mengetahui bahwa sebuah cincin dan tiga buah jam tangan yang tersimpan di kamarnya raib.
Aparat kepolisian yang tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian kemudian menyergap pelaku setelah mendengar teriakan maling.
“Mendengar teriakan maling maling, warga langsung ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lari hendak melompati pagar,” kata Iver.
Pelaku dan sejumlah barang bukti kemudian diamankan Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.(BI)