RADARNKRI.Com I Makassar – Jaminan fidusia berupa kendaraan R4 merek Toyota Avanza tipe G yang dijadikan barang bukti kasus penipuan, penyelesaian kasus dimaksud terus diselimuti kabut tebal. Bahkan objek jaminan tersebut dijadikan kendaraan operasional, 21/05/2018.
Kasus penipuan terjadi saat debitur PT TAF Finance, Nurmiati Rahiem Sarro merentalkan objek jaminan fidusia lalu digelapkan. Jaminan fidusial kemudian terjual ke Kahar, oknum PNS warga BTP. Bermodalkan BPKB aspal, Kahar menjual ke ilham, pemilik salah satu showroom.
Ketika kendaraan ini dengan Nopol DD 1529 RA warna silver akan dijual melalui showroom milik Ilham, diketahui jika BPKB palsu. “Pemilik shoowroom melaporkan Kahar ke Polrestabes Makassar,” ujar Iptu H.Ramli, Kanitres Polsek Tallo saat dihubungi di ruang kerjanya beberapa pekan lalu.
Lanjut dikatakan H.Ramli, Kahar mengakui akan mengembalikan hasil penjualan dari shoowroom. “Dia sudah bayar Rp 40 juta ke shoowroom dan sisanya akan dibayar dalam waktu dua bulan,” tambah mantan Kanitres Polsek Manggala ini.
Hingga akhir masa waktu, Kahar belum menyelesaikan kewajibannya dan kasus tersebut tak jelas juntrungannya. Dari kasus ini tentu paling mengalami kerugian adalah PT TAF sebab debitor telah gagal kredit selama delapan bulan.
PT TAF berupaya memiliki jaminan fidusia yqng dimiliki dengan menghubungi Polsek Tallo tapi terus mengalami kesulitan. Penyidik berdalih kendaraan tersebut menjadi objek perkara.
Upaya lain dilakukan manajemen PT TAF adalah memohon pinjam pakai namun tak ada solusi diberikan sebab kuatir mendapat sorotan jika tanpa persetujuaan pihak Ilham selaku pelapor.
Pihak Polsek Tallo tak mau tau jika kendaraan tersebut adalah jaminan fidusia yang jelas milik PT TAF bukan milik Ilham pengusaha showroom sebagai pembeli terakhir.
Bahkan tak dibantah jika kasus ini tidak berproses hukum setelah adanya pengakuan pengembalian uang dari Kahar ke Ilham walau tak terealisasi sesuai waktu ditentukan.
“Seharusnya penyidik paham jika ada pihak lain dirugikan dengan kesepakatan para pelaku soal pengembalian uang hasil penjualan,” ujar Herman selaku diberi kuasa pihak PT TAF.
Pihak Polsek Tallo terus mengumbar janji untuk mencari solusi penyelesaian kasus dimaksud. “Hari Senin (hari ini) saya akan panggil semuanya untuk membicarakan persoalan ini,” ujar Kanitres Polsek Tallo tapi pihak PT TAF hingga berita ini dilansir tak mendapat konfirmasi. Ada apa ? (Tim)