RADARNKRI.Com I Pinrang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ambo Dondi Kecamatan Watang Sawitto, Kab. Pinrang, senin 21/05/2018.
Adapu identitas pelaku yakni Irson alias Iccong (39) warga Jalan Anggrek, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu ini setelah adanya informasi dari masyarakat, sehingga ditindaklanjuti sehingga pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku kita berhasil tangkap setelah salah satu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu. Kemudian disepakati transaksi dilakukan di TKP. Barang bukti ditemukan dalam tumpukan tanah terbungkus tissue satu sachet sabu,” ungkap Adhi, Senin (21/5/2018)
Lanjut Adhi, ketika pelaku menunjukkan barang bukti seketika juga anggota Satresnarkoba langsung membeku pelaku.
“Saat dilihatkan barang haram itu, pelaku mengakui adalah miliknya, sehingga pelaku langsung diamankan ke Polres Pinrang,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu sachet sabu seberat 1 gram, satu buah tissu warna putih dan satu unit Handphone merk LG warna hitam.
“Saat ini, pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Pinrang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(WI)