• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home METRO

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

in METRO
0
251
SHARES
784
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, radarnkri.com | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Baca:

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Juni 24, 2026
DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

Juni 18, 2026
Film Lokal “Peddi Palaoka” Tuai Apresiasi, Angkat Budaya Bugis-Makassar ke Layar Lebar

Film Lokal “Peddi Palaoka” Tuai Apresiasi, Angkat Budaya Bugis-Makassar ke Layar Lebar

Juni 16, 2026
Ratusan Kepala Sekolah Mundur, GMBI Sulsel: Itu Langkah Benar Sebelum Masuk Ranah Hukum

Ratusan Kepala Sekolah Mundur, GMBI Sulsel: Itu Langkah Benar Sebelum Masuk Ranah Hukum

Juni 15, 2026

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran.

Laporan : Harrey, Irfan, Sari

Previous Post

Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Next Post

Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal  

Related Posts

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar
Breaking News

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Juni 24, 2026
DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali
Breaking News

DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

Juni 18, 2026
Film Lokal “Peddi Palaoka” Tuai Apresiasi, Angkat Budaya Bugis-Makassar ke Layar Lebar
Breaking News

Film Lokal “Peddi Palaoka” Tuai Apresiasi, Angkat Budaya Bugis-Makassar ke Layar Lebar

Juni 16, 2026
Ratusan Kepala Sekolah Mundur, GMBI Sulsel: Itu Langkah Benar Sebelum Masuk Ranah Hukum
Breaking News

Ratusan Kepala Sekolah Mundur, GMBI Sulsel: Itu Langkah Benar Sebelum Masuk Ranah Hukum

Juni 15, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Breaking News

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat
Breaking News

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026
Next Post

Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Merawat Siri’ dan Pacce: Filosofi Budaya Bugis-Makassar untuk Membangun Generasi Berintegritas

Merawat Siri’ dan Pacce: Filosofi Budaya Bugis-Makassar untuk Membangun Generasi Berintegritas

Juni 25, 2026
Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Juni 24, 2026
DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

Juni 18, 2026
DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman

DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman

Juni 17, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Merawat Siri’ dan Pacce: Filosofi Budaya Bugis-Makassar untuk Membangun Generasi Berintegritas

Merawat Siri’ dan Pacce: Filosofi Budaya Bugis-Makassar untuk Membangun Generasi Berintegritas

Juni 25, 2026
Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Aklamasi di Muskotlub, Supratman Resmi Jadi Ketua Umum PBVSI Kota Makassar

Juni 24, 2026
DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

Juni 18, 2026
DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman

DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman

Juni 17, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.