GOWA, Radar Ekspres – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPP BAIN HAM RI), Suhardiman, SH menyerahkan SK pengurusan kepada Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa, Rabu (11/01/23).
Penyerahan SK berlangsung di Kantor DPP BAIN HAM RI di Jl. Tun Abdul Razak, Citraland Hertasning Blok I.36, Kelurahan Tombolo, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Surat Keputusan Nomor 0172/SK-DPP-BAIN-HAM-RI/XII/2022 itu diterima langsung oleh Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Arifuddin Dg Zambeta didampingi oleh Asrullah dan disaksikan oleh
Ketua OKK Sulaiman, SH
Suhardiman berpesan, agar Pengurus DPD Kabupaten Gowa bisa bekerja bersama, mendengar dan membantu aspirasi masyarakat, serta membentuk klinik hukum di setiap Desa dan Kelurahan.
“Kita memiliki target untuk menghadirkan klinik hukum sebagai wadah konsultasi masyarakat. Sehingga, seluruh kader dan pengurus harus turun ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa, Arifuddin Dg Zambeta menyampaikan kesiapannya dalam menjalankan program- program organisasi.
“Kami siap menghadirkan klinik hukum berjalan dan program-program kerja yang sejalan dengan amanah Ketua umum,” ucap Arifuddin.
Editor : JDT