GOWA, (Radarnkri.com) – Tim Kuasa Hukum Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa gelar Press Conference terkait pengajuan hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (19/12/2019) di Jl. Usman Salengke No.mor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulsel Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL selaku kuasa hukum Puang La’lang menjelaskan bahwa kami mengajukan permohonan hukum Pra Peradilan tentang penetapan tersangka kepada klien kami puang La’lang.

Menurutnya, Penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk beracara sehingga tim kuasa hukum puang La’lang mengajukan Pra Peradilan.
” Ya, Penetapan tersangka kepada puang La’lang itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk beracara, ” tegasnya lagi.

Olehnya itu, pihak nya selalu meminta kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa untuk diadakan dialog namun pihak MUI menolak dengan dalih sedang proses peradilan.
Muh Israq Mahmud menambahkan bahwa saat sebelum penetapan tersangka terhadap puang La’lang pada tahun 2016 belum pernah diadakan dialog. Sekalipun ada pihak mengatakan sudah pernah dialog namun kami tidak pernah di perlihatkan bukti kehadiran ataupun bukti undangan secara resmi dan bukti dokumen lainnya. ” Ungkap kuasa hukum puang La’lang.
MUI adalah lembaga independen untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam.” tutup Muh Israq Mahmud kuasa hukum Puang La’lang.
(JFR/Radarnkri.com)