GOWA, (Radarnkri.com) — Sidang perdana praperadilan kasus dugaan penistaan Agama Tarekat Tajul Khalwatiyah disebut Andi Malakuti (79) tahun alias Puang La’lang digelar hari ini, Senin 6 Januari 2020, pukul 10.30 Wita, di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl. Usman Salengke Nomor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa
Tim Kuasa hukum Puang La’lang mengajukan praperadilan atas kasus dugaan penistaan Agama oleh Mahaguru yang ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik Satreskrim Polres Gowa pada tanggal 1 November 2019.
Pelaksanaan sidang praperadilan turut dihadiri tim penyidik Polres gowa, Kuasa hukum Puang La’lang, aparat kepolisian dan puluhan Santri Tareqat Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa
Praperadilan yang ditangani oleh hakim tunggal amiruddin, SH. MH tersebut membuka sidang perdana untuk umum.
Selanjutnya Hakim amiruddin, SH. MH memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Puang La’lang untuk membacakan permohonan selaku penggugat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulsel Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL selaku ketua tim penasehat Hukum Puang La’lang selanjutnya membacakan permohonan dengan isi sebagai berikut:
– Dalam materi permohonan itu, tim kuasa hukum pemohon menemukan sejumlah kejanggalan seperti, pihak termohon (polisi) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelapor maupun terlapor.
Hal tersebut bertentangan dengan pasal 109 ayat (1) KUHAP jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017. Artinya, penetapan tersangka terhadap Puang La’lang cacat yuridis dan harus dinyatakan tidak sah.
Kejanggalan lain yang ditemukan tim kuasa hukum pemohon adalah, surat penangkapan, laporan polisi teregistrasi, dan surat perintah penyidikan tertanggal yang sama yaitu tanggal 11 September 2019.
“Ini jelas janggal dan tidak masuk akal,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum. Hal lain yang dipersoalkan dalam gugatan ini adalah bahwa pelapor, dalam hal ini Abu Bakar Paka (salah seorang anggota komisi fatwa MUI Gowa) tidak memiliki legal standing sebagai pelapor dan tidak termasuk orang yang terlibat atau merasakan langsung pada kasus yang dituduhkan dan oleh karenanya polisi sebagai termohon telah keliru menerima laporan yang ternyata tidak memiliki hak sesuai ketentuan pasal 108 KUHAP.
Selain itu, penyidik tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang cukup pada kasus ini. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari Keputusan MUI Gowa tentang ajaran sesat tarekat Tajul Khalwatyah Syekh Yusuf Gowa, rekomendasi Bupati Gowa dan laporan ke polisi oleh Abu Bakar Paka.
Sementara menurut tim kuasa hukum, fatwa MUI Gowa bersifat tidak mengikat, sedangkan rekomendasi Bupati Gowa yang ditujukan kepada Kejaksaan belum digunakan sebagaimana mestinya.
Muhammad Saleh, yang juga adalah aktivis LSM, mengatakan bahwa apa yang menimpa gurunya itu adalah fitnah dan penzaliman terhadap seorang ulama.
“Beliau hanyalah seorang guru yang mengajarkan kami bagaimana beragama secara benar, agar menjadi anggota masyarakat yang menebarkan kebaikan dan manfaat.
Olehnya itu, kata dia. Bahwa Puang La’lang hanya mengajarkan orang yang datang ke rumahnya dengan kerelaan dan mengajar kami dengan penuh kesabaran. Tidak berkeliling mengajak orang sebagaimana dakwah pada umumnya.” ungkap Muhammad Saleh
Selain murid Puang La’lang, Polres Gowa juga mengerahkan puluhan angotanya. Bahkan sempat terjadi insiden ketika salah seorang pengunjung sidang yang merekam persidangan, dilarang oleh salah seorang polwan. Namun saat oknum polisi yang ambil gambar tidak dilarang atau di tegur sama sekali.
“Polisi tidak boleh melakukan itu di ruang sidang karena statusnya juga adalah salah satu pihak, kecuali hakim yang melarang”, pungkas ketua Tim Kuasa Hukum, Muh. Israq Mahmud.