• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Puang La’lang Menemukan Sejumlah Kejanggalan

in HUKUM & KRIMINAL
0
250
SHARES
780
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GOWA, (Radarnkri.com) — Sidang perdana praperadilan kasus dugaan penistaan Agama Tarekat Tajul Khalwatiyah disebut Andi Malakuti (79) tahun alias Puang La’lang digelar hari ini, Senin 6 Januari 2020, pukul 10.30 Wita, di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl. Usman Salengke Nomor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa

Tim Kuasa hukum Puang La’lang mengajukan praperadilan atas kasus dugaan penistaan Agama oleh Mahaguru yang ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik Satreskrim Polres Gowa pada tanggal 1 November 2019.

Baca:

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026
Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN

Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN

Februari 11, 2026
Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Februari 4, 2026

Pelaksanaan sidang praperadilan turut dihadiri tim penyidik Polres gowa, Kuasa hukum Puang La’lang, aparat kepolisian dan puluhan Santri Tareqat Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa

Ruangan Sidang Praperadilan Sungguminasa kab. Gowa

Praperadilan yang ditangani oleh hakim tunggal amiruddin, SH. MH tersebut membuka sidang perdana untuk umum.

Selanjutnya Hakim amiruddin, SH. MH memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Puang La’lang untuk membacakan permohonan selaku penggugat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulsel Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL selaku ketua tim penasehat Hukum Puang La’lang selanjutnya membacakan permohonan dengan isi sebagai berikut:
– Dalam materi permohonan itu, tim kuasa hukum pemohon menemukan sejumlah kejanggalan seperti, pihak termohon (polisi) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelapor maupun terlapor.

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang

Hal tersebut bertentangan dengan pasal 109 ayat (1) KUHAP jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017. Artinya, penetapan tersangka terhadap Puang La’lang cacat yuridis dan harus dinyatakan tidak sah.

Kejanggalan lain yang ditemukan tim kuasa hukum pemohon adalah, surat penangkapan, laporan polisi teregistrasi, dan surat perintah penyidikan tertanggal yang sama yaitu tanggal 11 September 2019.

“Ini jelas janggal dan tidak masuk akal,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum. Hal lain yang dipersoalkan dalam gugatan ini adalah bahwa pelapor, dalam hal ini Abu Bakar Paka (salah seorang anggota komisi fatwa MUI Gowa) tidak memiliki legal standing sebagai pelapor dan tidak termasuk orang yang terlibat atau merasakan langsung pada kasus yang dituduhkan dan oleh karenanya polisi sebagai termohon telah keliru menerima laporan yang ternyata tidak memiliki hak sesuai ketentuan pasal 108 KUHAP.

Selain itu, penyidik tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang cukup pada kasus ini. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari Keputusan MUI Gowa tentang ajaran sesat tarekat Tajul Khalwatyah Syekh Yusuf Gowa, rekomendasi Bupati Gowa dan laporan ke polisi oleh Abu Bakar Paka.

Sementara menurut tim kuasa hukum, fatwa MUI Gowa bersifat tidak mengikat, sedangkan rekomendasi Bupati Gowa yang ditujukan kepada Kejaksaan belum digunakan sebagaimana mestinya.

Muhammad Saleh, yang juga adalah aktivis LSM, mengatakan bahwa apa yang menimpa gurunya itu adalah fitnah dan penzaliman terhadap seorang ulama.

“Beliau hanyalah seorang guru yang mengajarkan kami bagaimana beragama secara benar, agar menjadi anggota masyarakat yang menebarkan kebaikan dan manfaat.

Olehnya itu, kata dia. Bahwa Puang La’lang hanya mengajarkan orang yang datang ke rumahnya dengan kerelaan dan mengajar kami dengan penuh kesabaran. Tidak berkeliling mengajak orang sebagaimana dakwah pada umumnya.” ungkap Muhammad Saleh

Selain murid Puang La’lang, Polres Gowa juga mengerahkan puluhan angotanya. Bahkan sempat terjadi insiden ketika salah seorang pengunjung sidang yang merekam persidangan, dilarang oleh salah seorang polwan. Namun saat oknum polisi yang ambil gambar tidak dilarang atau di tegur sama sekali.

“Polisi tidak boleh melakukan itu di ruang sidang karena statusnya juga adalah salah satu pihak, kecuali hakim yang melarang”, pungkas ketua Tim Kuasa Hukum, Muh. Israq Mahmud.

Previous Post

Next Post

Ketua LPPM STIMLASH JAYA Makassar Kunjungi KKLP Di Desa Taring Kab Gowa

Related Posts

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar
Breaking News

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Breaking News

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026
Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN
Breaking News

Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN

Februari 11, 2026
Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum
Breaking News

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Februari 4, 2026
Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium
Breaking News

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Februari 3, 2026
Ketika Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, LBH No Viral No Justice Angkat Suara
Breaking News

Ketika Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, LBH No Viral No Justice Angkat Suara

Januari 30, 2026
Next Post

Ketua LPPM STIMLASH JAYA Makassar Kunjungi KKLP Di Desa Taring Kab Gowa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Maret 8, 2026
Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Maret 4, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Ramadan Penuh Berkah, Lembaga Latoa Makassar dan Polsek Bontoala Bagikan 300 Takjil di Jalan Sunu

Maret 8, 2026
Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Maret 4, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.