Makassar, (RadarNkri.com) – Guna menjaga situasi yang kondusif dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengantisipasi Covid 19.
Polres Pelabuhan Makassar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pattunuang Aiptu Yulius melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Bhabinkamtibmas Pattunuang Aiptu Yulius mengatakan ” Maklumat ini diharapkan bisa memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di tengah masyarakat.
Dalam maklumat tersebut Kapolri mengemukakan beberapa kegiatan yang dilarang antara lain adalah kegiatan sosial dalam bentuk konser musik, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa hingga resepsi keluarga yang menyebabkan masyarakat berkumpul” Ungkapnya
Ditempat yang berbeda, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si menerangkan” personil Polres Pelabuhan makassar Khususnya bhabinkamtibmas intensif melaksanakan patroli serta himbauan terkait maklumat Kapolri, untuk disampaikan langsung ke masyarakat dengan menggunakan pengeras suara yang ada di mobil patroli, door to door ke rumah masyarakat, perkantoran dan tempat ibadah, guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid19)” jelas AKBP Kadarislam.
Laporan : Jufri